Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa 16 Jul 2019 12:55 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Pemusnahan baramg bukti hasil pendindakan Bea Cukai.

Pemusnahan baramg bukti hasil pendindakan Bea Cukai.

Foto: Bea cukai
Bea Cukai menargetkan turunnya peredaran rokok ilegal dari menjadi 3 persen.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bea Cukai kembali musnahkan barang hasil penindakan. Kali ini berupa 4,3 juta batang rokok ilegal, 2.296 barang larangan dan pembatasan yang terdiri dari telepon genggam bekas, kosmetik, obat-obatan, sex toys, dan produk tekstil tanpa izin, serta puluhan barang lain yang semuanya terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Jutaan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sumbawa dan Bea Cukai Teluk Bayur. Pada Kamis (11/7), Bea Cukai Sumbawa memusnahkan 120.980 batang rokok ilegal dan 23,86 Kg tembakau iris dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp126,8 juta dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp42,5 juta.

 

“Kemungkinan masih beredar pasti ada, tapi kita juga akan terus berusaha," kata Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko.

 

Kegiatan pemusnahan barang milik negara ini menurutnya merupakan Bea Cukai Sumbawa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.

 

Di tempat berbeda, Bea Cukai Teluk Bayur juga memusnahkan barang hasil penindakan berupa 4.198.542 rokok ilegal, 34 botol liquid vape ilegal, 27 botol minuman keras ilegal, dan 2.296 barang larangan dan pembatasan yang terdiri dari handphone bekas, sex toys, kosmetik, obat-obatan, produk tekstil, mainan, dan sepatu yang semuanya tidak memiliki izin.

 

Total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,02 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. "Penindakan akan terus kami lakukan guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang tidak hanya membahayakan masyarakat namun juga dapat mengancam pasar domestil,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.

 

Pemusnahan atas barang hasil penindakan Bea Cukai sejalan dengan salah satu fungsinya yaitu community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Hal ini juga sejalan dengan momentum Operasi Gempur Tahun 2019. Bea Cukai menargetkan turunnya peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 7 persen menjadi 3 persen.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler