Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Bea Cukai Juanda Temukan Sabu Di Dalam Lipatan Baju

Kamis 04 Jul 2019 17:58 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Juanda gagalkan penyelundupan 850 gram sabu.

Bea Cukai Juanda gagalkan penyelundupan 850 gram sabu.

Foto: Bea Cukai
Penggagalan penyelundupan 850 gram sabu menyelamatkan 1.630 jiwa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, Bea Cukai Juanda galakkan penindakan narkotika. Salah satunya penggagalan upaya penyelundupan sabu melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda pada tanggal 27 Juni 2019.

“Petugas Bea Cukai Juanda mencurigai laki-laki berinisial MBH (54 tahun), WNI, penumpang rute Kuala Lumpur (KUL)-Surabaya (SUB). Petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati di dalam setiap lipatan baju di salah satu tas terdapat bungkus kristal putih narkotika jenis sabu (methamphetamine). MBH mengaku bahwa benda tersebut merupakan titipan dari temannya yang berada di Malaysia, ia pun mengakui dirinya merupakan pemakai narkoba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, seperti dalam siaran pers.

Baca Juga

Menurut pengakuan MBH, lanjut Budi, ia mengonsumsi sabu sesaat sebelum berangkat ke bandara Kuala Lumpur menuju Surabaya agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang terlarang tersebut serta percaya diri dalam menghadapi petugas.

Penyelundupan narkotika golongan ini merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00; dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 ditambah sepertiga; serta UU Kepabeanan no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102 bahwa setiap orang yang menyelundupkan barang impor dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.00,00.

Penggagalan upaya penyelundupan narkotika dengan total 815 gram bruto sabu ini, telah menyelamatkan 1.630 jiwa generasi muda Indonesia. Yakni dengan perhitungan 1 gram sabu dikonsumsi oleh dua orang.

“Penggagalan upaya penyeludupan narkotika golongan I ini juga merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda, dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I),” pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler