Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Sumut Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat

Senin 08 Apr 2019 13:47 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara menerbitkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB).

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara menerbitkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB).

Foto: bea cukai
Pusat Logistik Berikat bisa bebas PPN selama paling lama tiga tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara menerbitkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB). Izin tersebut diberikan setelah PT SRB dapat memuaskan panel yang terdiri dari pejabat Kanwil Bea Cukai Sumut dalam pemaparan proses bisnisnya tanggal 26 Maret di Aula Kanwil Bea Cukai Sumut, Medan.

Dalam pemaparannya, Direktur PT SRB, Hery Susanra menyampaikan latar belakang pengajuan izin PLB salah satunya adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui Kebijakan Ekonomi Volume II, yaitu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik. “Kami mengajukan izin PLB agar dapat mendorong kemajuan industri logistik di Indonesia khususnya Sumatra Utara,” ujarnya, melalui siaran pers yang diterima, Senin (8/4).

Baca Juga

PLB merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa penangguhan bea masuk (BM) dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). PPN dibebaskan paling lama tiga tahun, atas barang impor yang ditimbun di PLB sebelum nantinya didistribusikan ke dalam daerah pabean atau diekspor kembali ke luar negeri.

Dengan adanya PLB maka perusahaan industri, khususnya industri manufaktur yang menggunakan bahan baku impor, dapat melakukan impor bahan bakunya melalui PLB. Selain itu, impor bahan baku melalui PLB diharapkan juga dapat mempercepat proses penyelesaian kepabeanannya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Oza Olavia, berharap dengan bertambahnya PLB di wilayah Sumut dapat berkontribusi bagi percepatan perkembangan perekonomian Sumut. Kepada PT SRB, Oza berharap dapat memenuhi segala kewajiban dan larangan yang berlaku bagi pengusaha PLB.

“Saya berharap izin PLB ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain atau melanggar kepabeanan maupun perpajakan,” katanya.

PT SRB adalah perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang jasa pengurusan kepabeanan (PPJK), khususnya di pelabuhan Belawan. Dengan adanya fasilitas PLB yang mulai diperkenalkan Bea Cukai pada 2015 ini, PT SRB berharap dapat meningkatkan perannya dalam dunia perlogistikan di wilayah Sumut dan sekitarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler