Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Bea Cukai Denpasar dan Kudus Lakukan Penindakan Rokok Ilegal

Jumat 27 Jul 2018 13:41 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai yang diamankan petugas Bea Cukai.

Barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai yang diamankan petugas Bea Cukai.

Foto: bea cukai
Partisipasi masyarakat diperlukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Denpasar dan Kudus melakukan tindakan atas rokok ilegal. Penindakan pertama dilaksanakan oleh Bea Cukai Denpasar yang menggelar operasi pasar, pada Selasa (10/07). Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Abdul Kharis mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin menggelar operasi pasar.

“Salah satu fungsi Bea Cukai adalah sebagai revenue collector, yakni memungut bea masuk, bea keluar, serta cukai secara maksimal dalam rangka tercapainya target penerimaan negara, termasuk diantaranya mencegah potensi kerugian yang terjadi. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, kami rutin melakukan operasi pasar guna melakukan tangkap tangan terhadap para pengedar Hasil Tembakau (HT) yang tidak dilekati maupun dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya," kata dia.

Dalam operasi pasar tersebut, petugas mendapatkan rokok ilegal dengan modus tidak dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan. Rokok ini diedarkan jaringan distributor rokok polos di Bali.

Sebelumnya, petugas telah memantau sekitar satu bulan di daerah Singaraja. Akhirnya pada tanggal 10 juli ini petugas melakukan penindakan terhadap pemilik barang berinisial WA yang kedapatan menawarkan rokok ilegal di sebuah warung. Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal WA, petugas mengamankan 197.320 batang rokok ilegal senilai Rp 197.320.000,00 dengan potensi kerugian negara Rp 69.851.280,00.

“Rokok ilegal tersebut, didatangkan dari Jawa Timur dengan kemasan karton coklat dalam karung, dan diangkut menggunakan bus penumpang bersama barang lainnya, untuk selanjutnya dijual di daerah Singaraja, Seririt, Karangasem, dan sekitarnya. Atas barang bukti tersebut, WA yang berpotensi sebagai tersangka dibawa ke Bea Cukai Denpasar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Abdul Haris.

Di akhir bulan Juli ini, lanjut Bea Cukai Kudus yang melakukan upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Senin (23/07), petugas menghentikan sebuah mobil pick up berwarna putih yang melaju dari Surabaya menuju Jepara di Jalan Mayong-Jepara.

Keberadaan mobil yang diduga membawa rokok ilegal ini bermula dari adanya partisipasi aktif masyarakat, yang melaporkan tentang  adanya mobil pick up yang diduga membawa rokok ilegal. Menindaklanjuti informasi ini Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta bersinergi dengan Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan di jalur yang akan dilalui mobil tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. Petugas melakukan pemantauan di jalur yang dilewati mobil tersebut. Pemantauan yang dilakukan sejak 19.00 WIB akhirnya membuahkan hasil.

"Setelah beberapa saat, yakni sekitar pukul 21.00 WIB petugas melihat sebuah mobil yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan mobil yang ditargetkan dan segera membuntutinya. Setelah memperhitungkan keamanan dan keselamatan, petugas menghentikan laju mobil pick up tersebut di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara pada pukul 21.15 WIB. Dari pemeriksaan awal diketemukan 10 koli berisi rokok SKM sejumlah 158.120 batang yang diduga ilegal dan dilekati pita cukai palsu," ucapnya.

Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berinisial AF (23) dan 1 unit mobil pick up diamankan Bea Cukai Kudus. Dari penangkapan ini diperkirakan nilai barang yang diamankan sebesar Rp 113.055.800 dan total potensi kerugian negara berupa cukai yang tidak dibayar sebesar Rp 58.504.000,00.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler