Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Kaji Undang-Undang Cukai

Jumat 08 Sep 2017 15:36 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Pekerja di pabrik rokok. Rokok merupakan objek cukai terbesar. Kontribusinya mencapai 97 persen.

Pekerja di pabrik rokok. Rokok merupakan objek cukai terbesar. Kontribusinya mencapai 97 persen.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pemerintah semakin serius menggarap rencana ekstensifikasi objek cukai. Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah mengkaji perubahan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Saat ini, Undang-Undang Cukai hanya mengatur tiga jenis barang kena cukai, yaitu  hasil tembakau atau rokok, alkohol, dan minuman beralkohol.

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Robert Leonard Marbun, kajian tersebut dapat membuka peluang Indonesia untuk melakukan ekstensifikasi objek cukai.
 
“Dalam undang-undang Nomor 39 tahun 2007  tentang Cukai, objek cukainya masih sangat terbatas. Dengan adanya kajian ini, diharapkan akan membuka peluang pemerintah untuk menambah objek cukai baru sesuai dengan karakteristik barang kena cukai. Dengan melibatkan pihak-pihak lain yang berkepentingan, kami harap hasil kajiannya akan lebih komprehensif dan dapat diterima,” ujar Robert.
 
Berdasarkan Undang-Undang Cukai saat ini, cukai dapat dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan demi keadilan.
 
Selain penambahan objek cukai baru yang dipandang perlu, kajian Undang-Undang tentang cukai tersebut juga akan mengarahkannya menjadi instrumen fiskal yang dinamis. Negara, kata dia, memerlukan alternatif penerimaan di bidang cukai selain dari rokok. Faktanya, Indonesia saat ini sangat bergantung pada cukai rokok yang bisa dilihat dari penelitian Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa dari total penerimaan di cukai, 97 persen berasal dari cukai rokok.
 
"Ke depannya jika ada perubahan, maka Undang-Undang Cukai akan kita arahkan menjadi instrumen fiskal yang dinamis. Fungsi pengendalian akan lebih dominan untuk melindungi kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, dan pembangunan nasional,” kata Robert.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler