Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Hibahkan 12 Ton Bawang Hasil Sitaan

Kamis 03 Aug 2017 20:12 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bawang putih

Bawang putih

Foto: pixabay

REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA – Bea Cukai Aceh kembali menghibahkan bawang ilegal sitaan hasil penindakan pelanggaran kepabeanan kepada masyarakat, Rabu (2/8). Sebelumnya, pada Juni yang lalu menghibahkan 60  ton bawang ilegal kepada Dinas Sosial di 4 Kabupaten/Kota, yaitu Pemkab Aceh Besar, Pemkab Pidie Jaya, Pemkot Langsa dan Pemkab Aceh Tamiang.

Kali ini, Bea Cukai Aceh menghibahkan 12 ton bawang ilegal hasil penindakan pelanggaran kepabeanan kepada Pemerintah Kota Langsa. Bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari sinergi antara pihak Kepolisian Sektor Seruway dan Kepolisian Resor Aceh Tamiang dengan pihak Bea Cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi menjelaskan awalnya Kepolisian Sektor Seruway mendeteksi keberadaan Kapal Motor KM. Berkat Jaya II, berbendera Indonesia yang dinahkodai oleh SR di sekitar perairan Aceh Tamiang. Dari hasil pemeriksaan, kedapatan bahwa Kapal Motor KM. Berkat Jaya II mengangkut bawang ilegal dari pelabuhan Penang, Malaysia dengan tujuan Aceh Tamiang.

"Sesuai pengakuan SR sebagai nahkoda, dari Penang mereka awalnya mengangkut 25 ton bawang ilegal di kapalnya. Namun saat kapal sempat kandas karena air surut di perairan Aceh Tamiang, nahkoda dan para ABK sempat memindahkan sebagian muatan bawang ke kapal yang lain. Saat ditangkap oleh Kepolisian Sektor Seruway, kedapatan bawang merah ilegal yang berada di Kapal Motor KM. Berkat Jaya II berjumlah 12 ton,” kata Rusman.

Kapal Motor KM. Berkat Jaya II diduga melakukan pelanggaran penyelundupan impor karena barang yang diangkut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan. Alhasil,  Kepolisian Sektor Seruway meneruskan kasus tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang untuk kemudian diserahterimakan kasusnya kepada Bea Cukai Aceh.

Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. SR sebagai nahkoda kapal dijadikan sebagai tersangka, karena diduga telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang bukti berupa Kapal Motor KM. Berkat Jaya II dan barang impor ilegal 25 (dua puluh lima) ton bawang, disita oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Aceh.

“Memperhatikan bahwa atas 25 ton bawang ilegal tersebut ternyata kondisinya yang masih baik dan layak untuk dikonsumsi, maka bawang tersebut akan dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Langsa, sehingga diharapkan nantinya dapat memberi manfaat lebih kepada masyarakat yang membutuhkan barang ini,” ujarnya.

Kegiatan hibah barang sitaan ini pun telah mendapat ijin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang serta didasari pula oleh pernyataan kesanggupan menerima hibah barang sitaan dari Walikota Langsa.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler