Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Dorong Ekspor Impor untuk Dorong Perekonomian Aceh

Kamis 20 Apr 2017 17:45 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

sosialisasi prosedur kepabeanan di bidang ekspor dan impor kepada masyarakat, khususnya kepada eksportir, importir dan instansi terkait di wilayah Provinsi Aceh, Rabu (19/4).

sosialisasi prosedur kepabeanan di bidang ekspor dan impor kepada masyarakat, khususnya kepada eksportir, importir dan instansi terkait di wilayah Provinsi Aceh, Rabu (19/4).

Foto: Bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Sebagai daerah paling ujung di Pulau Sumatra, Aceh memilliki kondisi geografis yang cukup strategis dalam jalur perdagangan. Utamanya di sisi timur yang segaris dengan pantai timur Sumatra. Namun data dari Biro Pusat Statistik (BPS), ternyata pertumbuhan ekonomi Aceh menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

Pertumbuhan ekonomi Aceh berada di angka minus 0,72 persen pada tahun 2015, meskipun kembali positif di angka 3,30 persen pada 2016. Angka ini pun masih di bawah angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,02 persen di tahun 2016.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Bea Cukai Aceh berupaya untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menjalankan misi Bea Cukai untuk memfasilitasi perdagangan dan industri serta mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya di sektor kepabeanan.

Bea Cukai Aceh berinisiatif melaksanakan kegiatan sosialisasi prosedur kepabeanan di bidang ekspor dan impor kepada masyarakat, khususnya kepada eksportir, importir dan instansi terkait di wilayah Provinsi Aceh, Rabu (19/4). Kepala Bidang Kepabeanan, Chotibul Umam, dalam acara tersebut berkesempatan menyampaikan data kepabeanan Bea Cukai Aceh.

“Selama kurun waktu 2016, terdapat 80 pengajuan PIB untuk kegiatan impor dan untuk tahun 2017, baru terdapat 11 pengajuan PIB di wilayah Aceh. Sedangkan untuk kegiatan ekspornya, selama 2016 terdapat 251 pengajuan PEB serta 145 pengajuan PEB untuk kurun waktu sampai dengan pertengahan April 2017,” ujarnya.

Menurut Chotibul Umam, data jumlah importir maupun eksportir aktif di tahun 2017 pun mengalami penurunan dibanding tahun 2016. Jumlah importir aktif di tahun 2016 mencapai 12 importir, sedangkan di tahun 2017 jumlahnya menjadi 6 importir. Jumlah eksportir di tahun 2016 mencapai 19 eksportir, sedangkan di tahun 2017 menjadi 10 eksportir.

Selain penyampaian data kepabeanan, acara ini juga diisi dengan pemaparan tata laksana impor, tata laksana ekspor, pengenalan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017, serta pemaparan mengenai prosedur angkut lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusmanhadi mengatakan Bea Cukai memberikan kesempatan dan fasilitas seluas-luasnya untuk pelaksanaan kegiatan ekspor impor di wilayah Aceh. Ia juga menyampaikan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan kepada Bea Cukai jika mengalami permasalahan dan kendala berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kepabeanan.

 

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, kami harapkan dapat memicu kegiatan ekspor dan impor di wilayah Aceh, sehingga ke depannya dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian Aceh. Bea Cukai akan selalu mendorong dan memfasillitasi kegiatan ekspor impor melalui beberapa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai yang berada di Aceh, sehingga para eksportir maupun importir nantinya tidak perlu jauh-jauh ke Medan jika akan melaksanakan kegiatan ekspor dan impor,” ujar Rusmanhadi.

Kegiatan Sosialisasi Prosedur Kepabeanan ini, kata Rusmanhadi, diharapkan sebagai pemicu dan langkah awal berkembangnya kegiatan ekspor dan impor yang melalui wilayah Aceh, sehingga nantinya dapat meningkatkan perekonomian di wilayah Aceh menjadi lebih baik lagi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler