Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Rumah di Malang Digerebek Petugas Gara-Gara Simpan Rokok Ilegal

Kamis 20 Apr 2017 16:39 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Malang kembali menggerebek rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

Bea Cukai Malang kembali menggerebek rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Untuk kesekian kalinya Bea Cukai Malang menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai Malang berhasil menemukan kegiatan pengepakan rokok ilegal di Desa Jambersari, Malang. Informasi intelijen tersebut langsung ditindaklanjuti tim Bea Cukai Malang untuk melakukan penindakan di tempat tersebut pada Senin (17/4).

Tim Bea Cukai Malang mendapati sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat pengepakan rokok ilegal. Tim  berhasil menemui seseorang berinsial S yang menjaga tempat tersebut. “Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Heri Kurniawan.

Ini Langkah Bea Cukai Malang Berantas Barang Ilegal

Setelah tim melakukan pemeriksaan ditemukan 1.138.142 batang barang kena cukai (BKC) HT jenis SKM  yang dilekati pita cukai palsu dan bekas. Setelah itu tim meminta keterangan dari S. Dari hasil keterangan yang diperoleh, S bukan merupakan pemilik dari barang tersebut. Kemudian tim meminta S untuk menunjukkan rumah dari pemilik rokok-rokok illegal tersebut.

"Sekitar pukul 01.00 WIB tim Intelijen dan Penindakan dengan diantar oleh Sdr. S menuju rumah MF selaku pemilik barang tersebut yang beralamat di Desa Ngembal, Kabupaten Malang. Setelah itu tim Bea Cukai Malang membawa MF dan Sdr. S beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk selanjutnya diserahkan ke Seksi Penyidikan untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler