Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Bea Cukai Kalbagtim Sosialisasikan Aturan Impor Barang Kiriman

Rabu 05 Apr 2017 08:26 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan PT DHL Express Indonesia (Birotika Semesta) Balikpapan, di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (4/4) menggelar sosialisasi impor barang kiriman.

Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan PT DHL Express Indonesia (Birotika Semesta) Balikpapan, di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (4/4) menggelar sosialisasi impor barang kiriman.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, kemudahan perhitungan tarif serta penelusuran barang kiriman, Bea Cukai menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman, yaitu Perdirjen No. PER-2/BC/2017. Sosialisasi atas aturan ini pun gencar digelar di berbagai tempat. Salah satunya dalam acara yang diprakarsai oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan PT DHL Express Indonesia (Birotika Semesta) Balikpapan, di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (4/4).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Kalbagtim, Agus Sudarmadi menjelaskan poin-poin penting dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Perdirjen Nomor PER-2/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman.

Aturan Baru Impor Barang Kiriman Disebut Untungkan E-commerce

“Semula, diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) 50 dolar AS setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB 100 dolar AS setiap penerima barang per kiriman. Namun, jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan dengan mulai berlakunya peraturan baru mengenai ketentuan impor barang kiriman di Balikpapan pada tanggal 6 April 2017, diharapkan para pengguna jasa di bidang impor dapat segera menerapkannya dengan baik. Ia juga menambahkan bahwa Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagtim dan Kantor Bea Cukai Balikpapan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi perusahaan, pengguna jasa dan masyarakat, khususnya di wilayah kerja Kalimantan bagian timur.

Peserta sosialisasi, yang merupakan para Importir pengguna jasa PT DHL Express Indonesia (Birotika Semesta) Balikpapan. Salah seorang peserta dari PT Saga Trade Murni, Heriyanto berharap sosialisasi ini dapat dilakukan secara rutin dengan mengundang pengguna jasa, atau bahkan dari pihak Bea Cukai dapat mengadakan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan pengguna jasa dari PT DHL Express Indonesia (Birotika Semesta) Balikpapan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler