Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Mudahnya Mengurus Impor Barang Hibah

Senin 20 Mar 2017 17:05 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Petugas Bea Cukai melayani kemudahan impor.

Petugas Bea Cukai melayani kemudahan impor.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dukungan pemerintah terhadap kegiatan ibadah, sosial, maupun kebudayaan salah satunya diwujudkan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan atau cukai pada importasi barang hadiah atau hibah dari luar negeri. Pemberian fasilitas tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan. 

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun, Senin (20/3) menjelaskan fasilitas pembebasan bea masuk dan atau cukai diberikan kepada badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan, berbadan hukum, bersifat non profit dan berkedudukan di Indonesia.

 

Mengenal Importir Jalur Merah dan Jalur Hijau

 

“Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan atau cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah dapat diajukan secara tertulis oleh badan atau lembaga kepada Direktur Jenderal Bea and Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan melampirkan rincian jumlah dan jenis barang, surat keterangan dari pemberi hadiah atau hibah di luar negeri, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait,” kata Robert.

 

Fasilitas pembebasan diberikan pada barang-barang hibah yang mendukung kegiatan ibadah, kesehatan, pendidikan, maupun kebudayaan. Diantaranya yaitu barang hadiah atau hibah yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, fasilitas kesehatan, sekolah. Sarana transportasi, barang-barang pendukung kegiatan ibadah, perkakas pengobatan, obat-obatan, dan peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran juga diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan kemudahan ini, tidak perlu lagi ragu bila ingin melakukan importasi barang hibah, khususnya untuk bantuan kegiatan sosial. Asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku dan telah memiliki rekomendasi dari instansi teknis terkait. Bea Cukai akan selalu mendorong orang untuk berbuat baik,” kata dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler