Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Dua Sopir Ditangkap Saat Distribusikan Rokok Ilegal

Jumat 17 Mar 2017 14:42 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai menyita ribuan rokok ilegal.

Bea Cukai menyita ribuan rokok ilegal.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, SANGGAU -- Seperti ikan belat, AT dan TDL, dua pengemudi asal Singkawang ini tidak dapat melepaskan diri dari jeratan petugas Bea Cukai Entikong. Keduanya ditangkap saat mengemudikan mobil boks berwarna kuning di Jalan Tumenggung Gergaju, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (15/3). Muatan mobil boks tersebut berupa 1.314.400 batang rokok ilegal ini rencananya akan diedarkan ke Sanggau, Sekadau, Sintang, dan Melawi.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Entikong akan adanya sejumlah pedagang rokok yang menjual rokok-rokok ilegal di sekitar Kabupaten Sanggau. Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan informasi dengan mengintai toko yang diduga memperjualbelikan rokok-rokok ilegal. Petugas pun akhirnya mencurigai sebuah mobil boks kuning yang melakukan pembongkaran di depan toko tersebut. Setelah menangkap dua pengemudi dan menegah barang bukti, petugas membawanya ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 83 karton berisi 6.572 slop rokok dengan berbagai merek yang dilekati pita cukai tidak untuk peruntukannya. Potensi kerugian negara dari pelanggaran di bidang cukai ini mencapai Rp 438,9 juta. Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal yang tidak memenuhi aturan dan kami harapkan masyarakat dapat proaktif melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan kepada Bea Cukai Entikong,” ujar dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler