Wednesday, 7 Zulqaidah 1445 / 15 May 2024

Wednesday, 7 Zulqaidah 1445 / 15 May 2024

Bea Cukai Sumut dan BNN Amankan 32 Kg Sabu

Senin 27 Feb 2017 12:51 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Sumut dan BNN mengamankan 32 kg sabu.

Bea Cukai Sumut dan BNN mengamankan 32 kg sabu.

Foto: Bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Sumatera Utara bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus pengedar narkoba jaringan Aceh pada Ahad (19/2). Dari penangkapan ini berhasil diamankan 32 kg sabu yang disamarkan menjadi 22 paket di dalam 2 tas besar.

Petugas Bea Cukai bekerja sama dengan BNN melakukan penindakan di daerah Sei Kambing dan Simpang Ringroad Gagak Hitam, Setia Budi, Medan Selayang. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Deni Surjantoro mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperoleh tim gabungan menyatakan sabu yang dibawa tersangka merupakan barang masuk dari Penang, Malaysia, melalui Aceh untuk kemudian dibawa menuju Medan.

Tersangka berinisial ABS yang ditangkap merupakan kurir jaringan Aceh. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kendaraan yang digunakan tersangka.

Deni menambahkan, petugas gabungan telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan autopsi jenazah tersangka. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sumatera Utara bersama BNN kali ini menambah panjang urutan daftar kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai.

Sepanjang tahun 2016, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 201 kasus dengan berat total barang bukti 756,67 kg. Sementara hingga 19 Februari 2017 Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 21 kasus dengan berat total barang bukti sejumlah 78,73 kg.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler