Quru' mengandung dua pengertian yang saling berlawanan yaitu masa haid wanita dan masa sucinya. Adanya perbedaan dalam pengertian quru' menimbulkan adanya perbedaan dalam penentuan lamanya masa idah wanita yang dicerai suaminya. Ini karena masa idah berkait langsung dengan kata quru' sebagaimana disebutkan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 228: ''...wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'...''
Yang dimaksud dengan kata quru' pada ayat itu adalah masa idah mesti benar-benar tiga kali masa haid. Bila telah melewati tiga kali masa suci, maka hampir dipastikan masa idah itu berakhir. Penghitungan tiga kali quru' dimulai dengan menghitung masa suci setelah haid pertama sebagai masa suci kedua, dan masa suci berikutnya sebagai masa suci ketiga.
Jika quru' diartikan dengan masa haid maka bilangan tiga quru' dapat dilalui dengan penuh dan sempurna dan secara otomatis yang tiga kali masa suci terdapat di dalamnya. Cara penghitungannya adalah apabila talak dilakukan pada saat wanita sedang suci, maka quru' pertama dihitung setelah suci dari haid pertama, begitu selanjutnya sampai quru' ketiga.
Yang menjadi dasar quru' diartikan sebagai haid adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Daud dan Nasa'i: ''Tinggalkanlah shalat-shalatmu pada hari quru'.'' Juga hadits riwayat Imam Nasa'i yang Rasulullah SAW sampaikan kepada Fathimah binti Hubaisy, ''Perhatikanlah jika quru'-mu datang, maka janganlah engkau shalat, dan jika quru'-mu telah berlalu maka bersucilah dan laksanakanlah shalat antara satu quru' dan quru' yang lain.''
Kedua hadis di atas memberikan isyarat bahwa quru' diartikan sebagai haid karena pada masa haid itulah wanita dilarang melakukan shalat. Sedang hadis yang menerangkan quru' berarti suci adalah hadis Rasulullah SAW riwayat Abu Daud, ''Talak budak adalah dua talak dan idahnya adalah dua kali haid.'' Berdasarkan hadis tersebut maka masa idah budak wanita dihitung berdasarkan masa haid. Karena itu pula, mestinya idah wanita merdeka juga dihitung berdasarkan masa haid.
Karenanya perlu diperhatikan bahwa menjatuhkan talak mestinya dilakukan pada saat wanita sedang suci. Ini merupakan isyarat petunjuk riwayat Imam Malik dari Aisyah Ummul Mukminin yang menyampaikan pesan-pesannya, ''Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan quru'? Quru' itu adalah al-ath-har (masa-masa suci).'' disarikan dari 150 masalah nikah dan keluarga/