DEPOK--Keluarnya surat edaran dari Direktur Kemahasiswaan, Univesitas Indonesia, Kamarudin, nomor 2146 tanggal 14 Agustus 2009, untuk tidak memproses segala izi kegiatan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI hingga waktu yang tak terbatas, menuai kecaman. Dalam surat tersebut, Kamarudin menggangap BEM UI melakukan beberapa pelanggaran berdasarkan isi Ketetapan Majelis Wali Amanat No 008/SK/MWA-UI/2004 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus UI.
Isi pelanggarannya, antara lain, melakukan plagiarisme format publikasi resmi beasiswa UI, pelanggaran menggunakan merek UI untuk mempublikasikan berita negatif tentang Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOPB), memasang baliho berisi penyiaran berita tidak benar tentang adanya beberapa pelanggaran pelaksanaan BOPB di beberapa fakultas, dan menyebarkan selebaran berisi pernyataan tidak benar tentang BOPB.
Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, meminta agar mengabaikan surat edaran tersebut karena dinilai menyalahi kewenangan. "Tidak ada pembekuan sama sekali. Pelarangan kegiatan BEM adalah keputusan rektor. Saya akan dialog dan melakukan mediasi antara direktur Kemahasiswaan dan BEM UI," katanya.
Dia menilai para aktivis itu seperti anak kandung sendiri. "Saya ingin melihat mereka dapat sukses dan matang dan bertanggung jawab di masa depan. Jadi, tidak mungkin ada pembatasan apa pun untuk mereka besar nantinya," paparnya
Sementara itu, Ketua BEM UI, Trie Setiatmoko, mengatakan yang mereka lakukan adalah upaya menyampaikan informasi atas kinerja UI dalam proses penentuan BOP terhadap mahasiswa baru angkatan 2009. "Itu hak publik pada umumnya dan hak setiap sivitas akademika UI untuk mengetahui pada khususnya" paparnya, Jumat (21/8).
Berdasarkan keyakinan tersebut,lanjut Trie, BEM UI mengeluarkan media publikasi terkait kinerja Universitas Indonesia dalam proses penentuan biaya operasional pendidikan terhadap mahasiswa baru angkatan 2009. "Memang benar BEM UI menyertakan lambang makara dan tulisan Universitas Indonesia pada media publikasi. Namun, hal itu tidak dimaksudkan untuk tujuan komersil melainkan untuk mempublikasikan kinerja UI dalam proses penentuan BOP terhadap Mahasiswa baru angkatan 2009, yang masih banyak masalah," terang Trie.
Trie menilai pembekuan perizinan kegitan BEM UI telah berjalan sebelum surat edaran itu keluar. "Ospek di kampus biasanya teman-teman BEM yang mengelola, namun kini kami tidak dapat berpartisipasi secara institusi, padahal surat edaran saat itu belum keluar. Jelas ini menghambat kegiatan kemahasiswaan," tuturnya. c03/rif