Rabu 23 Mar 2011 15:27 WIB

Seorang WNI di Belanda Danai Pabrik Shabu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Seorang Warga Negara Indonesia yang menetap di Belanda, diduga mendanai pembuatan shabu di rumah toko Komplek Megah A Jalan Peta Selatan Blok B-9 Lantai III Kalideres, Jakarta Barat.

"WNI di Belanda tersebut diduga mengendalikan pabrik shabu dan masuk daftar pencarian orang," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra, di Jakarta, Rabu (23/3).

Anjan menuturkan sindikat pembuatan narkoba itu merupakan jaringan internasional dengan sasaran peredaran daerah Sumatra dan Jawa. Ia menyebutkan awal penggerebekan pabrik shabu saat petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya kegiatan ilegal. Polisi mengamati pabrik narkoba itu selama dua bulan guna memastikan informasi kegiatan pembuatan shabu.

Setelah mendapatkan kepastian, petugas menggerebek pabrik dan menangkap penghuninya, Aseng alias Yadi, Kamis (17/3). Polisi juga menemukan 500 gram shabu, bahan baku pembuatan shabu dan alat produksinya.

Aseng sudah beroperasi membuat shabu selama tiga bulan dengan jumlah produksi mencapai 4 kilogram shabu senilai Rp 18 miliar. Anjan mengungkapkan Aseng mendapatkan bahan baku pembuatan shabu dari salah satu penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Banten, berinisial FI.

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Lapas guna mengungkap lebih lanjut keterkaitan salah satu narapidana dalam kegiatan pembuatan shabu. Tersangka Aseng dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement