Senin 21 Mar 2011 07:50 WIB

Rumah Kos di Biak Dikutip Retribusi

REPUBLIKA.CO.ID,Pemilik rumah sewa di Kabupaten Biak Numfor, Papua, dikenakan kewajiban membayar retribusi daerah yang dikelola dinas pendapatan daerah (Dispenda) setempat.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Biak Andreas Msen di Biak, Senin mengatakan, setoran retribusi rumah sewa (rumah kos) bervariasi, berkisar Rp70 ribuan/bulan.

Andreas mengakui, berdasarkan data jumlah rumah kos di kabupaten Biak Numfor mencapai puluhan unit, terbanyak di distrik Biak Kota dan distrik Samofa.

Ia mengatakan, untuk mencegah penyalagunaan tagihan pembayaran retribusi daerah rumah kos, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para lurah di distrik Biak Kota dan distrik Samofa.

Setiap petugas yang akan menagih retribusi rumah kos dibekali surat tugas resmi dari Dispenda serta diketahui pihak terkait termasuk para lurah di lokasi rumah sewa bersangkutan.

"Jika ada petugas Dispenda mendatangi pemilik rumah sewa harus ditanyakan surat tugas bersangkutan. Jangan melayani tagihan retribusi rumah kost tanpa dilengkapi surat resmi," ujarnya.

Menyinggung target penerimaan pendapatan asli daerah 2011, menurut Andreas, berdasarkan penghitungan Pemkab Biak untuk tahun ini besaran penerimaan PAD mencapai Rp20 miliar.

Estimasi target penerimaan PAD, kata Andreas, sama dengan tahun lalu Rp20 M, ya diperkirakan pada 2011 jumlah pendapatan daerah bisa mencapai target sehingga diperlukan kerja sama setiap satuan kerja perangkat daera

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement