Selasa 15 Mar 2011 19:15 WIB

Ahmadiyah Klaim Diintimidasi Setelah Pergub Keluar

Masjid Ahmadiyah
Masjid Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG - Ahmadiyah Indonesia (JAI) wilayah Priangan Barat menyatakan sedikitnya ada tujuh intimidasi yang dirasakan oleh jamaah Ahmadiyah setelah Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, mengeluarkan Pergub Nomor 12/2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah.

"Dalam beberapa hari terakhir, sedikitnya ada tujuh kejadian pergesekan antara warga dengan Jamaah Ahmadiyah Indonesia setelah dikeluarkan pergub ini," kata Juru Bicara JAI wilayah Priangan Barat, Rafiq Ahmad S Gandakusuma, di Bandung, Selasa (15/3).

Beberapa kejadian pergesekan antara warga dan jamaah Ahmadiyah tersebut ialah perusakan masjid Ahmadiyah di daerah Cipeuyeum Kabupaten Cianjur, perusakan delapan rumah warga JAI di Kabupaten Bogor, penutupan sebuah madrasah di daerah Jampang Kabupaten Sukabumi dan pembakaran sebuah masjid milik jamaah Ahmadiyah di Majalengka oleh orang tak dikenal.

Selain dari warga, intimidasi juga terjadi antara jamaah Ahmadiyah dengan aparat negara dan penegak hukum seperti yang terjadi di daerah Binong (Subang) dan beberapa daerah lainnya di Jabar. "Di wilayah Binong, mereka mengundang umat jamaah Ahmadiyah ke sebuah acara. Namun, ternyata di acara itu, mereka dipaksa untuk menandatangani sebuah surat yang menyatakan bahwa mereka keluar dari Ahmadiyah. Ada juga kejadian yang sama di daerah Sumedang," katanya.

Atas kejadian intimidasi tersebut, perwakilan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) wilayah Priangan Barat, mendatangi Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro No.22 Kota Bandung. Mereka menyampaikan keberatannya terhadap Pergub Nomor 12 Tahun 2012. Komisi E DPRD Jawa Barat berjanji akan melakukan kajian terhadap Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement