Jumat 28 Jan 2011 21:00 WIB

Keponakan Megawati Terancam Pergantian Antarwaktu

Paundra
Paundra

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Paundra Karna Jiwasuryonagoro, anggota DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, yang juga keponakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terancam sanksi pergantian antarwaktu karena tidak disiplin sebagai anggota lembaga legislatif setempat itu. "Karena tidak disiplin sebagai wakil rakyat. Selama menjadi anggota DPRD Kota Surakarta periode 2009-2014 dirinya hampir tidak pernah mengikuti sidang dewan," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, di Solo, Jumat.

Ia menjelaskan, Paundra akan segera dipanggil DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta dalam waktu dekat ini. Sebenarnya, katnanya, pihaknya sudah melakukan pembinaan selama satu tahun terhadap dirinya.

Tetapi, katanya, dia terlihat lebih memilih menjadi artis ketimbang anggota dewan dari parpol itu. Meskipun secara ideologi dia sudah memiliki bekal politik karena posisinya sebagai cucu Bung Karno, katanya, setelah mendapatkan pembinaan politik ternyata hasilnya tidak sesuai dengan harapan. "Karena dia lebih memilih mengembangkan bidang kesenian," katanya.

Ia mengaku telah bertemu dengan Megawati untuk membicarakan persoalan tersebut. "Saya sudah bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati untuk masalah ini. Dan pusat sudah menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Kami akan memutuskan sesuai dengan makanisme partai," katanya.

Ia menjelaskan tentang aturan partai itu yang antara lain menyebutkan bahwa anggota dewan yang absen selama enam bulan berturut-turut dengan tidak hadir dalam sidang akan dikenai sanksi termasuk dalam bentuk pergantian antarwaktu. Saat ini, katanya, Surat Peringatan (SP) III telah diberikan kepada Paundra.

Ia mengatakan, pergantian antarwaktu tidak hanya mempertimbangkan masalah absensi, tetapi juga kinerja anggota tersebut secara keseluruhan. Ia mengatakan, tiga alasan untuk pergantian antarwaktu yakni atas keinginan pribadi, tidak bisa melaksanakan tugas dalam waktu tetap, dan tidak bisa menjalankan tugas karena meninggal dunia. "Sedangkan Paundra kemungkinan karena alasan keinginan pribadi yakni mengembangkan diri di bidang kesenian," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement