Kamis 27 Jan 2011 19:55 WIB

Dikeluhkan Puluhan Tahun, Izin Koperasi Listrik Pedesaan Dicabut

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Stevy Maradona
Jaringan listrik PLN, ilustrasi
Foto: Antara
Jaringan listrik PLN, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Banyaknya komplain pelanggan listrik selama puluhan tahun, pemerintah segera mencabut izin operasional Koperasi Listrik Pedesaan (LKP) Sinar Siwo Mego (SSM), Metro/Lampung Tengah.

Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur Lampung, MS Joko Umar Said, di Bandar Lampung, Kamis (27/1). Menurut dia, pelayan KLP SSM selalu mendapat keluhan dari pelanggannya. "Pelangganya minta aliran listrik langsung dari PT PLN," katanya.

KLP SSM sudah beroperasi sejak puluhan tahun lalu, bahkan sudah dikelola pada zaman kolonial. Pelanggan di tiga daerah yakni Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Kota Metro, pada kawasan ini di era modernisasi masih menggantungkan aliran listrik kepada koperasi tersebut.

Pengelolaan KLP SSM yang tidak profesional ini membuat konsumennya mengeluh sepanjangan. Aliran listrik yang sering padam, menjadi santapan sehari-hari warga di tiga daerah tersebut. Untuk mendapatkan listrik dari PLN, tidak bisa, karena sudah dikuasai KLP SSM.

Pelanggan listrik KLP SSM menyatakan gembira dengan pencabutan izin koperasi ini oleh Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). Bahkan, konsumen meminta segera PT PLN menyambungkan aliran listrik ke rumah-rumah penduduk. Pelanggan juga meminta pemerintah memfasilitasi peralihan pelanggan KLP SSM ke PLN, dan penyelesaian masalah utang-piutang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement