Jumat 21 Jan 2011 16:02 WIB

Duh, Situs Majapahit Nyaris Diratakan untuk Proyek Perumahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Situs Biting di Lumajang, Jawa Timur, yang merupakan peninggalan Kerajaan Majapahit berhasil diselamatkan sebelum diratakan oleh perusahaan pengembang untuk proyek perumahan. Kepala (Plt) BP3 Jatim, Drs Aris Soviyani SH, dalam keterangan persnya di Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta, Jumat, mengatakan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyelamatan Situs Biting.

"Rencana pembuldoseran situs Biting akhirnya tidak jadi dilaksanakan karena petugas BP3 Jatim melarang. Kami berikan penjelasan kepada pengembang bahwa di lokasi tersebut telah dilindungi Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," kata Aris Soviyani.

Ia menambahkan, petugas BP3 Jatim saat ini sedang terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Lumajang serta Polres setempat. "Kami juga akan segera melakukan peninjauan lapangan di Situs Biting," katanya.

Sebelumnya, Situs Biting di Dusun Biting, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Lumajang yang merupakan peninggalan Kerajaan Majapahit terancam diratakan dengan tanah.

Lokasi bersejarah tersebut akan dijadikan perluasan areal perumahan oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.

Untuk mempertahankan situs ini, elemen masyarakat peduli peninggalan Majapahit mendatangi Pemkab Lumajang mendesak agar pemerintah menyelamatkan situs bersejarah itu.

Aris Soviyani menyebutkan, Balai Arkeologi Yogyakarta pernah melakukan penelitian dalam 11 tahap dari tahun 1982 hingga 1991. Hasil penemuan menyimpulkan bahwa Situs Biting memiliki luas 135 ha yang mencakup 6 blok/area yaitu blok Keraton seluas 76,5 ha, blok Jeding 5 ha, blok Biting 10,5 ha, blok Randu 14,2 ha, blok Salak 16 ha, dan blok Duren 12,8 ha.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement