Kamis 13 Jan 2011 01:01 WIB

20 Persen Dana CSR Jambi Untuk Pendidikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI--Peraturan Daerah mutu pendidikan yang menjadi gagasan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi menetapkan, alokasi CSR yang diterima Provinsi Jambi setiap tahunnya dibagikan ke sekolah sebesar 20 persen. "Kita minta 20 persen dana CSR yang diterima pemerintah provinsi setiap tahunnya dialokasikan ke dana pendidikan," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Aswan Zahari di Jambi, Rabu (12/1).

Ia mengatakan, pada prinsipnya, semua perusahaan swasta yang ada di daerah ini sudah menyetujui hal itu. Oleh sebab itu kini tinggal BUMN dan BUMD saja, karena mereka punya undang-undang sendiri. Karena itu akan bahas dulu dengan perusahan milik pemerintah tersebut.

Menurut Aswan, pihaknya memang belum mengitung secara pasti besaran dana CSR yang akan dialokasikan untuk pendidikan di Provinsi Jambi ini. Namun, jika mengacu perhitungan tahun 2006 lalu, dana CSR yang mampu dikumpulkan pemerintah setiap tahunnya mencapai Rp 100 miliar dengan 3.000 perusahan swasta.

"Kalau sekarang kita belum menghitung jumlah pastinya. Tapi kalau mengacu dari hasil tahun 2006 lalu, sekitar Rp 20 miliar itu akan dialokasikan untuk pendidikan," jelasnya.

Nantinya, akan dibentuk badan khusus yang akan mengelola uang ini. Namun, hal ini masih dalam kajian. Dana CSR ini, hanya diperuntukan untuk peningkatan mutu guru dan beasiswa saja, bukan untuk perbaikan infrastruktur sekolah. "Peningkatan mutu guru itu bisa pendidikannya, pelatihan dan lain-lain," jelasnya.

Selain itu, dalam Perda mutu pendidikan itu juga diatur standar pengawasan pendidikan. Menurut Aswan, tahun 2011 ini akan diberlakukan sistem pengawasan yang sama pada semua sekolah di Provinsi Jambi. "Nantinya setiap pengawas yang ada di kabupaten akan kita tarik menjadi tenaga kerja provinsi, tetapi mereka tetap bertugas di kabupaten," katanya.

Pihak provinsi akan melakukan perekrutan ulang pengawas pendidikan ini. Dalam Perda tersebut, bahkan sudah diatur syarat-syarat untuk menjadi pengawas pendidikan. Kriterianya antara lain, harus berpendidikan minimal S1, sudah bekerja sebagai guru minimal delapan tahun atau menjadi kepala sekolah minimal empat tahun di jenjang pendidikan yang akan diawasnya.

Selain itu, kepangkatan serendah-rendahnya harus 3 C, berumur maksimal 50 tahun, sudah PNS, lulus seleksi pengawas pendidikan yang akan dilakukan. Sementara untuk aturan seleksinya, di tingkat umum akan ditetapkan melalui keputusan gubernur, sedangkan untuk pendidikan agama diatur sesuai keputusan Kementerian Agama Provinsi Jambi.

"Selama ini tidak ada pengawasan. Yang ada hanya pengawasan dari pihak keuangan. Itulah penyakitnya, jadi pengawasannya tidak maksimal," tambahnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement