Jumat 17 Dec 2010 04:43 WIB

Horee, Korban Merapi Bebas Denda Pajak Kendaraan

Pengungsi Merapi
Pengungsi Merapi

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG-- Korban letusan Gunung Merapi di Jawa Tengah menerima keringanan berupa pembebasan dari denda pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2010. "Kebijakan ini akan berakhir pada 31 Desember 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (P2AD) Provinsi Jateng Nomor 973/80/2010," kata Kepala Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Magelang Kristiono di Magelang, Kamis (16/12).

Kebijakan itu berlaku untuk para korban letusan Merapi di tiga kabupaten di Jawa Tengah yakni Magelang, Boyolali, dan Klaten. Ia menyebutkan, pembebasan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor itu sebagai kebijakan khusus.

Pada kesempatan itu ia juga mengatakan bahwa Gubernur Jateng telah mengeluarkan kebijakan bernomor 101 Tahun 2010 menyangkut pemutihan bea balik nama kedua untuk semua kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi itu. "Kebijakan itu berlaku umum, untuk seluruh warga Jateng, mulai Mei hingga Oktober 2010. Sejak terjadi letusan Merapi, kebijakan itu diperpanjang hingga 31 Desember 2010," katanya.

Ia mengatakan, sejak berlaku kebijakan pemutihan kendaraan bermotor itu jumlah wajib pajak di daerah itu yang memanfaatkannya meningkat hingga 50 persen dari sebelumnya. "Terjadi peningkatan dari sekitar 150 hingga 200 wajib pajak per bulan yang melakukan balik nama kendaraan meningkat menjadi antara 300 hingga 400 wajib pajak," katanya.

Ia mengatakan, mereka balik nama kendaraan antara lain berasal dari Yogyakarta, Jakarta, Jawa Timur. "Yang dari luar Pulau Jawa hanya kecil persentasenya," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement