Selasa 30 Nov 2010 12:17 WIB

Penjelasan Aneka Tambang Soal Limbah Nikel

Red: irf

Sehubungan dengan penulisan berita di situs Republika On Line, berjudul ”Slag PT Aneka Tambang: Limbah Tambang Nikel Disinyalir Mengandung Zat Berbahaya”, pada hari Jum’at, 26 November 2010, bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Keberadaan limbah slag peleburan feronikel dari Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara selalu dalam pemantauan dan secara periodik dilakukan analisa laboratorium. Perusahaan juga telah melakukan uji toksisitas slag melalui Uji TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) dan LD50 (Lethal Dose Fifty, perhitungan dosis pencemar per kilogram). Uji ini dilakukan oleh laboratorium independen yang terakreditasi untuk memastikan bahwa limbah tidak mengandung unsur Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
  2. Hal ini dikuatkan oleh Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup No. B-6152/Dep.IV/LH/08/2010 yang menyatakan bahwa slag tidak dikategorikan limbah B3, dimana kandungan logam-logam berbahaya bahkan lebih kecil daripada kandungan tanah setempat. Demikian pula adanya hasil uji banding (benchmarking) ke perusahaan penghasil feronikel sejenis di luar negeri bahwa slag tidak dikategorikan sebagai B3.
  3. Atas pertimbangan hasil uji dan benchmarking tersebut, sebagian dari slag telah dimanfaatkan untuk bahan pembuatan jalan di sekitar Pomalaa, Sulawesi Tenggara, serta bahan baku industri, dan keramik tahan api oleh beberapa lembaga penelitian.
  4. Sebagian dari slag yang telah dipilah akan menghasilkan materi sisa yang dikenal sebagai scrap. Scrap tersebut kemudian dapat digunakan kembali (recycle) dalam proses peleburan nikel menjadi feronikel. Saat ini seluruh scrap milik Antam digunakan untuk kebutuhan produksi di internal perusahaan.
  5. Sejauh ini belum ada laporan dari pihak terkait, baik masyarakat di sekitar daerah operasi maupun pemerintah, sehubungan dengan kemungkinan adanya unsur B3 di dalam slag hasil peleburan feronikel Antam.

Demikian kami sampaikan, mohon agar dapat kiranya Republika On Line memuat klarifikasi ini.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

On behalf of

CORPORATE SECRETARY

Bimo Budi Satriyo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement