REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Kalangan pelaku asuransi syariah mengingingkan adanya dukungan regulasi khusus yang bisa membedakan jenis bisnis mereka dengan asuransi konvensional. Wakil Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Yudha Pratama, mengatakan, sejauh ini, regulasi yang tersedia untuk perusahaan asuransi syariah masih disamakan dengan asuransi konvensional.
Padahal, ada perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional yang tidak bisa diakomodasi melalui regulasi serupa. “Asuransi syariah itu kan special product, jadi keperluan regulasinya pun harus khusus, tidak bisa disamakan,” kata Yudha kepada Republika, di Jakarta, Senin (22/11).
Dia melanjutkan, di antara kekhususan regulasi tersebut adalah fatwa untuk produk-produk asuransi syariah yang tidak diwajibkan untuk produk asuransi konvensional. “Seharusnya ada aturan standar soal penyusunan fatwa, ada rentang waktu dan prosedur yang terukur untuk bisa memperoleh fatwa sebuah produk asuransi,” terang Yudha.