Jumat 12 Nov 2010 06:39 WIB

Mendagri: Daerah Bencana Dapat Gunakan Dana Hibah

Mendagri
Mendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, daerah yang mengalami bencana dapat menggunakan dana hibah dari daerah lain untuk membiayai upaya penanggulangan bencana. Menurut Gamawan, di Jakarta, Kamis (11/11), penggunaan dana hibah dari daerah lain yang tidak terkena bencana ini, dimungkinkan oleh perundang-undangan.

"Bisa saja menghibahkan dana dari daerah tetangga yang tidak kena bencana untuk daerah yang mengalami bencana. Itu memungkinkan dalam perundang-undangan," katanya, setelah membuka Lokakarya Nasional Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Selain dana hibah, kata dia, daerah juga dapat memanfaatkan sumber dana lain untuk penanggulangan bencana, seperti dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau memanfaatkan dana tidak terduga. Ia menjelaskan, daerah yang terkena bencana dapat memotong anggaran salah satu program yang dibiayai APBD untuk dialokasikan bagi penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami (pemerintah) akan mengeluarkan surat untuk daerah yang terkena bencana agar menggunakan APBD, memanfaatkan dana tidak terduga, bahkan dana hibah dari daerah lain," katanya.

Penerbitan petunjuk oleh pemerintah ini dirasakan perlu setelah melihat kondisi beberapa daerah yang mengalami bencana seperti Wasior, Yogyakarta, dan Kepulauan Mentawai yang membutuhkan dana lebih untuk penanggulangan. Mendagri mengatakan, pembahasan penerbitan petunjuk berupa surat edaran menteri ini sedang dibahas bersama dengan Wakil Presiden Boediono.

"Kita sedang melakukan kajian bersama. Mudah-mudahan besok lahir surat edaran menteri. Kita rumuskan kebijakan untuk daerah yang kena bencana yakni Kepulauan Mentawai, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Wasior," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement