Kamis 07 Oct 2010 04:38 WIB

Kenaikan Tarif Parkir Dianggap tak Bisa Kurangi Kemacetan

Rep: c22/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta dianggap tak bisa mengurangi kemacetan ibu kota. Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengatakan kalaupun ada pengaruhnya, hal tersebut tidak akan punya dampak besar. “Pengaruhnya tidak akan signifikan,” katanya saat ditemui pada Rabu, (6/10).

Saat ini, diusulkan mengenai kenaikan tarif parkir DKI Jakarta yang mencapai lima kali lipat. Pembahasannya masih dibahas Komisi B DPRD DKI Jakarta. Sistem yang digunakan pun akan diubah, yaitu sistem zonasi. Sistem ini akan membagi wilayah tarif parkir menjadi tiga bagian, yakni: zona pusat, zona antara, dan zona pinggir.

Yang dimaksud zona pusat adalah lahan parkir yang berada di sejumlah ruas jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, Rasuna Said, Gadjah Mada dan Harmoni. Sedangkan zona antara adalah zona lanjutan seperti daerah Matraman, Cawang dan Manggarai. Sedangkan wilayah Pasar Minggu dan Lebak Bulus masuk dalam zona pinggir.

Melalui sistem tersebut, kendaraan yang parkir di zona pusat akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dibanding zona antara dan pinggir. Rasionya berkisar antara 1, 3, dan 5. Contohnya, apabila di Pasar Minggu tarif parkir dikenakan Rp1.000,-  maka di daerah Thamrin tarifnya mencapai Rp5 ribu.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan tarif parkir di Jakarta termasuk yang paling murah dibandingkan kota-kota besar lainnya di dunia. “Jadi, saya setuju tarif parkir dinaikan,” katanya. Saat ini, usulan tersebut masih dibahas Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Untuk itu, lanjutnya, perlu ditentukan kenaikan tarif parkir yang wajar, yaitu tidak terlalu murah dan tidak mahal. Gubernur menambahkan, sistem yang tepat untuk kenaikan tarif parkir tersebut sedang dibahas antara DPRD dengan pihak eksekutif. Penerapan sistem zoning secara lebih ketat dianggap merupakan langkah yang paling tepat. “Kita lihat hasilnya dari pembahasan di tingkat dewan,” katanya usai rapat paripurna.

Selama ini, besaran tarif parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/1999 tentang Perparkiran, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48/2004 tentang Tarif Parkir dan Perda Nomor 1/2006 tentang Retribusi Daerah.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa besaran tarif parkir untuk mobil pada jalan golongan A adalah Rp1.000 dan dapat dipungut secara progresif jika tersedia alat ukur parkir. Sementara untuk jalan golongan B, tarif parkir untuk mobil ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sekali parkir dan tarif motor Rp500.

Untuk kawasan pengendalian parkir milik Pemerintah Daerah yang terdiri atas lingkungan parkir, pelataran parkir dan gedung parkir, tarif ditetapkan lebih besar yakni untuk mobil sebesar Rp3.000 pada jam pertama dan Rp1.500 untuk setiap tambahan jam berikutnya sedangkan tarif motor Rp750 per jam.

Rencananya, Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta segera merevisi dua Perda tersebut. Konsekuensinya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48/2004 tentang Tarif Parkir juga harus direvisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement