Jumat 01 Oct 2010 06:22 WIB

Tersangka Pembunuh Mahasiswi Stikes Denpasar Tertangkap

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Pembunuhan mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Denpasar, Dewa Ayu Agung Diah Cahyani (18 tahun), berhasil diungkap polisi. Tersangkanya adalah I Wayan Budi alias Panjul (33), berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (28/9).

"Berdasar hasil pemeriksaan, pembunuhan itu dilakukan karena tersangka panik setelah diteriaki perampok oleh korban," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Hadiatmoko di Denpasar, Kamis (30/9).

Kepada wartawan Hadiatnoko menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, motif pembunuhan itu murni aksi perampokan. Karena selain keterangan tersangka, berdasarkan hasil otopsi kata Kapolda, tidak ditemukan adanya indikasi pemerkosaan.

Putri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli itu ditemukan tewas di kamar kosnya di jalan Ida Bagus Oka Gang Rencong nomor 10 Denpasar pada 7 September lalu. Korban ditemukan tewas dalam keadaan tidak berbusana dan di lehernya masih tertancap pisau dapur dengan sembilan bekas luka tusukan.

Berdasarkan pengakuan tersangka jelas Kapolda dalam acara gelar perkara kasus itu, Wayan Budi alias Panjul sebelum merampok dan membunuh korban, bersembunyi di atas flatpon kamar kos korban selama satu jam. Sebelum melakukan aksinya sekitar 04.00 WITA, dia beberapa kali melakukan survei ke tempat sasaran.

Saat bersembunyi di flatpon kamar mandi itulah, korban memergoki tersangka dan Ayu kemudian berteriak ada rampok. Karena khawatir aksinya terpergoki penduduk sekitar, tersangka melompat ke arah korban yang sedang mandi dan membekapnya. Sambil membekap mulut korban, tersangka menyeret Ayu ke dapur dan disana tersangka mengambil pisau dapur yang digunakan menusuk leher korban.

Selain Panjul, petugas juga mengamankan salah seorang rekannya Sugeng Hariyanto (38), yang diduga turut serta membantu tersangka dalam melakukan perampokan dan pelarian ke luar Bali.

Setelah membunuh korban, tersangka lalu membawa kabur sebuah laptop, telepon genggam, dan sepeda motor milik Ayu. Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Panjul dijerat pasal 339 KUHP jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement