Jumat 17 Sep 2010 07:02 WIB

FKUB Belum Terima Surat HKBP Soal Pendirian Gereja

Rep: C25/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Jawa Barat, sampai Kamis (16/9) belum menerima surat permohonan pendirian gereja dari pengurus jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

"Sampai saat ini pengurus HKBP tidak pernah meminta izin dan rekomendasi pendirian gereja di Kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya" kata ketua FKUB kota Bekasi, Badruzzaman saat dihubungi Republika, Kamis (16/9).

Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9, menyebutkan setiap rumah ibadah harus memiliki rekomendasi FKUB.

Jemaat HKBP melakukan peribadatan di lahan kosong di Kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya, Kota Bekasi karena rumah ibadah mereka di Jalan Puyuh Raya Perumahan Pondok Timur Indah (PTI) nomor 14 disegel pada (20/6).

Rumah tersebut dinilai telah melanggar tiga peraturan hukum pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, Peraturan Daerah (Perda) nomor 61 tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda nomor 4 tahun 2000 tentang Pendirian Rumah Ibadah. "Ternyata rumah ibadah tersebut belum diajukan izin sejak 19 tahun lalu" jelas Badru.

Hal itu, lanjut Badru, sesuai pengakuan pihak HKBP pada musyawarah warga yang diselenggarakan pengurus RW 15 Mustika Jaya dan pengurus HKBP-PTI di kantor RW pada 17 Januari 2009.

Badruzzaman mengatakan pada pertengahan ramadhan, pihak FKUB menemui pengurus HKBP di Pondok Timur Indah, Mustika Jaya. "Kami telah berikan imbauan lisan dan tulisan kepada jemaat HKBP"

Saat itu pihaknya menyampaikan agar HKBP menahan diri dan tidak melakukan kebaktian di Ciketing pada Ahad (12/9), namun jemaat HKBP tidak mengindahkan imbauan itu dan tetap berjalan beriringan menuju lahan tersebut.

Sebelumnya, pihak FKUB dan Pemerintah Kota Bekasi telah menyarankan agar jemaat HKBP beribadat di gedung yang disediakan. Gedung tersebut adalah Gedung Departemen Sosial, gedung pemuda, dan rumah tokoh di Bekasi Timur, tapi ditolak.

Lalu pihak pemkot Bekasi menyewakan kembali gedung eks-OPP di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. Mereka bisa menggunakan gedung itu sampai surat perijinan dan rumah ibadah permanent selesai.

Pihak FKUB pun telah memberikan pertimbangan tertulis kepada walikota agar jemaat dapat menggunakan gedung tersebut. "Seharusnya HKBP ajukan surat permohonan tapi ini tidak, namun setelah melihat perkembangan terakhir maka kami keluarkan surat pertimbangan" jelas Badru.

Pada Selasa (14/9) pengacara HKBP, Saor Siagian mengatakan alasan menolak gedung tersebut karena gedung itu tidak memungkinkan. "Tempat itu lokasinya jauh dari tempat tinggal para jemaat, jika ingin memberika solusi kenapa tidak dirumah yang disegel kemarin yang jaraknya lebih dekat dengan jemaat" tegas Saor kepada Republika.

Menurutnya solusi gedung tersebut justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius, dan jemaat tidak tertarik dengan solusi itu. Akhirnya jemaat tetap bersikeras untuk beribadat di lahan kosong seluas sekitar 2000 meter per segi itu. Lokasi lahan kosong di Ciketing Asem dari rumah ibadah yang disegel berjarak sekitar tiga kilometer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement