Rabu 08 Sep 2010 23:55 WIB

Agar tak Timbulkan Kericuhan, Salurkan Zakat Lewat Lembaga Kredibel

Rep: Agung Sasongko/ Red: irf

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Utama Indonesia Magnificence of Zakat, Nana Mintarti,  menilai pembagian zakat atau shadaqah yang berakhir ricuh ditengarai karena donatur tidak mempercayakan zakat atau shadaqah yang hendak diberikan kepada lembaga zakat. Menurut dia, lembaga zakat memiliki sistem dan kemampuan untuk membagikan bantuan secara adil dan merata.

"Selama ini yang terjadi, para donatur kerap membagikan zakat atau shadaqah karena bersifat sosial dan tahunan. Artinya, masyarakat tidak melihat dampaknya berupa sifat ketergantungan terhadap pemberi bantuan dan akibatnya kejadian rebutan tentu akan berulang," paparnya kepada republika.co.id, Rabu siang. Nana mengakui tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat memang belum optimal.

Karena itu pihaknya terus mendorong kepada masyarakat untuk mempercayakan penyaluran zakat kepada lembaga yang kredibel. "Memang tugas kami sebagai lembaga untuk meningkatkan kepercayaan melalui dua sisi yakni para donatur perlu diedukasi terlbih dahulu dan lembaga juga harus mengedukasi amil zakat," ujarnya.

Selain pembenahan bersifat mikro melalui pembenahan internal, Nana juga mengakui keberadaan lembaga harus mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa regulasi dan asosiasi bersama yang membawai lembaga zakat. Nana menilai zakat atau shadaqah merupakan dana publik yang seharusnya dikelola lembaga publik.

Lembaga ini tentu harus mendapat pengesahan dari pemerintah melalui akreditasi sehingga kemungkinan adanya penyalahgunaan dapat terhindarkan. "Peran pemerintah juga penting dalam menumbuhkan kepercayaan yakni melalui pemberian payung hukum yang nantinya memberikan aturan main, tata kelola dan akreditasi yang jelas," ungkapnya.

Sejauh ini, kata Nana, peran pemerintah  terganjal lantaran mentoknya pembahasan revisi Undang-Undang Zakat No 38 tahun 1999. Menurut Nana, keberadaan revisi UU itu sangat strategis guna memberikan kepercayaan pada masyarakat pada lembaga zakat. Karena UU itu nantinya menelurkan sebuah lembaga bernama Badan Zakat Indonesia. Lembaga ini dinilai Nana akan menjadi representasi wadah penyaluran zakat di Indonesia.

Sementara itu, pembagian zakat atau shadaqah yang berakhir ricuh dinilai mantan menteri agama, Maftuh Basyuni sebagai sesuatu yang wajar. Dia menyayangkan adanya pihak yang tidak senang kemudian mengesplotasi kabar itu menjadi berlebihan. "Sesuatu yang sedikit kemudian diberikan kepada banyak orang tentu akan berakhir menjadi rebutan. Hal ini tidak hanya terjadi pada umat islam saja melainkan pada umat yang lain," tuturnya

Maftuh mengatakan persoalan rebutan sebenarnya tidak akan terjadi bila dibuat sebuah sistem pembagian yang teratur. Dengan sistem yang demikian teratur akan mampu mencegah kekhawatiran pada masyarakat bahwa dirinya tidak akan kebagian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement