Sabtu 28 Aug 2010 04:06 WIB

Ada Posko Pengaduan THR di Jakarta

Rep: Muhammad Fakhruddin / Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya sebelum H-7 Lebaran. Pemilik perusahan bisa kena sanksi, yakni denda maksimal Rp 100 juta atau denda kurungan selama 3 bulan, apabila tidak membayar THR pada karyawannya. Ketentuan pembayaran THR merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Deded Sukendar, mengatakan Disnakertrans DKI telah memberikan surat edaran kepada perusahaan di Jakarta agar segera menjalankan kewajibannya. “THR merupakan hak karyawan. Itu juga telah diatur dalam dua peraturan dan THR harus diberikan sebelum H-7 Lebaran,” kata Deded di Jakarta, Jumat (27/8).

Menurut dia, THR wajib diberikan kepada pegawai yang telah bekerja lebih dari 12 bulan dengan besaran 1 kali gaji. Sedangkan untuk pegawai yang belum bekerja mencapai 12 bulan, namun sudah bekerja lebih dari tiga bulan, THR dapat diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan.

“Bila tidak dilaksanakan, para karyawan bisa melaporkan perusahannya kepada posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans DKI. Kami akan memberikan teguran peringatan dan sanksi kepada mereka,” ujarnya.

Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan surat teguran tertulis untuk segera membayarkan THR. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, disnaker akan memberikan sanksi denda dan ancaman kurungan penjara kepada pemilik perusahaan. Berdasarkan data Disnakertrans DKI, di wilayahnya terdapat 29.191 perusahaan dengan jumlah pekerja 2.004.571 orang.

Menurut Deded, sejauh ini belum ada perusahaan atau industri yang mengajukan keberatan membayar THR. Sebaliknya karyawan juga belum ada yang melaporkan perusahaan terkait pembayaran THR. “Perekonomian di Jakarta sudah lebih kondusif sekarang. Sehingga belum ditemukan perusahaan yang ingkar membayarkan THR kepada karyawannya. Kami harap tahun ini juga seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni THR dibayarkan,” tukasnya.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Matnoor Tindoan, juga berharap seluruh karyawan di DKI Jakarta mendapatkan THR-nya tepat pada waktunya. Ini agar rencana sejumlah karyawan untuk berlebaran bersama keluarga masing-masing di kampung halaman tidak terganggu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement