Sabtu 28 Aug 2010 04:02 WIB

Polri Klarifikasi Soal Tembak di Tempat

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan, menyatakan, Polri sudah tidak lagi mengenal istilah tembak di tempat. Menurutnya, prosedur petugas melakukan penangkapan dilakukan dengan tindakan tegas terukur. "Kalau tidak kita melanggar Hak Asasi Manusia," ujar Iskandar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8).

Menurut Iskandar, tahapan tindakan yang dilakukan petugas adalah pertama, memberi peringatan dengan suara agar pelaku kejahatan berhenti, tiarap atau menyerah. Kedua, ujar Iskandar, bila pelaku tidak mengindahkan maka petugas dapat memberi tembakan peringatan ke udara dua kali. Bila tidak diindahkan juga, Iskandar mengatakan petugas dapat melumpuhkan pelaku tersebut. "Kaki mau pun tangan," ujarnya.

Meski demikian, tuturnya, petugas dapat menembak langsung pelaku jika dia mengancam nyawa orang atau sedang merusak barang di tempat kejadian. Menurutnya, petugas tidak melakukan pelanggaran HAM jika melakukan hal tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Timur Pradopo, sempat memberi pernyataan keras bahwa pihaknya akan memberlakukan kebijakan tegas terhadap pelaku kejahatan bersenjata api (bersenpi) di ibu kota. Dia mengakui, perampokan bersenpi telah meresahkan warga. ''Tindakan tegas harus dilakukan. Ini bentuk peringatan kepada mereka yang telah meresahkan warga,'' ujar Timur kepada sejumlah wartawan, di Jakarta, Kamis (26/8).

Dia menjelaskan, kebijakan tegas bisa dilakukan dalam bentuk tembak ditempat. Tindakan itu merupakan bentuk antisipasi guna mengamankan masyarakat dari ancaman pelaku kejahatan bersenpi. ''Seluruh tindakan itu dilakukan demi kemananan warga,'' tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement