Senin 09 Aug 2010 01:43 WIB

Polsek Jatinegara Amankan 10 Orang Penjudi

Rep: C29/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sekawanan penggila judi ditangkap saat sedang mengocok dadu dan bermain Judi Lang. Lima orang penjudi lang dan lima orang penjudi dadu saat ini diperiksa di Mapolsek Jatinegara, Ahad (8/8).

Setiap hari mereka selalu berkumpul di rumah Bandar judi, SM Jalan Cipinang Pulo nomor 13, RT 11/14, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Jika waktu menunjukkan pukul 22.00 WIB, mereka langsung menggelar karton judi.

Enam orang, yaitu MF, H, AD, HS, AC, dan CS, memasang taruhan masing-masing tidak kurang dari Rp 100 ribu. “Terkadang juga mereka bertaruh jutaan rupiah,” papar Kapolsek Jatinegara, Komisaris Sriyanto di Mapolsek Jatinegara.

“Mereka sudah lebih dari lima kali diperingatkan masyarakat setempat,” ucap Kapolsek. Namun demikian, kawanan penjudi ini tetap tidak mengindahkan peringatan itu. Sriyanto mengatakan warga juga sempat membubarkan mereka namun tetap saja membandel.

Dari tangan mereka, polisi menyita karton berlambang dadu, piring kecil dan batok kelapa untuk mengocok dadu dengan kedua tangan, dan tiga buah biji dadu. Uang taruhan mereka senilai lebih dari Rp 500 ribu juga diamankan. “Tadinya lebih dari itu,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan mereka bermain judi untuk mendapatkan hasil tambahan. “Mereka sebetulnya bekerja,” ungkapnya. Salah seorang kawanan ini ada yang bekerja menjadi pegawai perusahaan swasta dengan gaji di atas Rp 3 juta. Ada juga yang berwirausaha di Pasar Jatinegara. Namun, mereka tidak puas dengan penghasilan yang sudah diterima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement