Sabtu 24 Jul 2010 07:09 WIB

Pengacara: KD Siap Hadapi Pengaduan

Rep: rusdi nurdiansyah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,Kuasa hukum Krisdayanti (KD) menyatakan masih mempelajari laporan LSM ke Polda Metro Jaya terhadap KD atas adegan ciuman  bibir di televisi.

''Kita pelajari dulu karena belum dapat laporan secara resmi,'' ujar kuasa hukum KD, Else Lontoh saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (23/7). Menurut Else, pihaknya belum tahu apa isi laporannya dan belum akan melakukan langkah-langkah hukum. ''Intinya kami harus siap menghadapinya. KD juga harus siap,'' tegasnya.

Pengacara bernama Muhammad Yaser Arafat yang mengadukan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan KD (Krisdayanti) dan Raul Lemos. Dia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya guna melaporkan tayangan adegan tak senonoh KD-Raul Lemos yang terekam dalam tayangan infotainment,(21/7) lalu.

"KD-Raul telah melakukan tindak pida kesusilaan dengan mempertotonkan adegan ciuman. Dalam budaya kita, apa yang mereka lakukan telah menyalahi etika moral," ujarnya sesaat setelah melapor, Jumat (23/7).

Dalam laporan bernomor TBL/2536/VII/2010/PMJ/ditreskrimum, Krisdayanti dan Raul Lemos diduga telah melakukan tindak pidana kesusilaan. "Pasal yang dikenakan ialah pasal 281 jucto 28 KUHP jucto pasal 1 ayat 2 juncto pasal 32 UU no 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujarnya.

Menurut Yaser, laporan yang dia layangkan ditujukan untuk melindungi masyarakat--terutama anak-anak--dari tayangan yang melanggar norma susila. Selain KD-Raul, pihak yang menayangkan adegan tersebut terancam dijerat hukuman karena menyebarluaskan video atau gambar tak senonoh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement