Selasa 20 Jul 2010 01:52 WIB

Cemburu Buta, Suami Cekik Istri Hingga Kritis

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Lantaran cemburu buta, Ary Setiawan (24 tahun) warga Bulak Timur RT 01/RW 10 Kelurahan Cipayung, Pancoran Mas, tega mencekik istrinya Riska Perdinah (23) hingga lemas, Senin (19/7). Ia terbakar emosi karena mengetahui sang istri berselingkuh dengan lelaki idaman lain.

Menurut tersangka yang kini diamankan di Polsek Pancoran Mas, kejadian berawal pukul 07.00 pagi WIB. Saat itu, sang istri yang selama ini bekerja sebagai pelayan bar hendak makan pagi setelah pulang bekerja.

Ketika keduanya sedang makan, tiba-tiba handphone sang istri berbunyi. Sang suami yang berada lebih dekat dengan handphone istri pun kemudian menggambil telepon tersebut dan membuka SMS yang masuk. Entah mengapa saat dibaca, meski SMS tersebut dari seorang wanita bernama Lina, tapi isi SMS tersebut seperti berasal dari seorang pria.

''Tulisannya, Abang pulang dari Medan. Tunggu ya,'' ujar Arif menirukan SMS tersebut. ''Terus saya telepon eh ternyata suaranya laki-laki bukan perempuan.''

Saat ditanyakan ke sang istri, terjadi keributan antara keduanya. Tersangka yang naik pitam akhirnya mendorong dan mecekik leher istrinya hingga korban pingsan. Menyadari hal ini, Arif pun membawa istrinya ke rumah sakit. ''Ini bukan pertama kalinya istri saya selingkuh. Dia kerap bermanja dengan pria lain, bahkan di depan saya,'' jelasnya.

Sementara itu, mengetahui hal ini, adik korban, Taufik (21) merasa tak terima dengan kejadian ini. Ia pun melaporkan tersangka ke Polsek Pancoran Mas.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pancoran Mas, AKP Ana Rohana, kasus ini bukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ''Hingga kini, keduanya bukan pasangan suami istri sah, karena hanya menikah secara siri (agama),'' ujarnya kepada Republika.

Ana mengatakan, jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini, korban sedang dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Bhakti Yuda, Depok. Jika korban meninggal, tersangka dapat dijerat Pasal 351 ayat 3 KHUP dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement