Rabu 14 Jul 2010 06:26 WIB

Sebelum RAPBS Diputuskan, Sekolah Dilarang Memungut Biaya Apapun

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Orang tua siswa dihimbau untuk tidak memenuhi permintaan sekolah untuk melakukan pembayaran apapun, sebelum adanya rapat yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) yang akan digelar pihak komite pada Agustus mendatang. Sanksi tegas siap dilayangkan bagi oknum pendidik yang nekat memungut uang dari orang tua siswa.

Taufik Yudhi Mulyanto, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, menegaskan akan tetap melakukan pengewasan terhadap oknum di sekolah yang melakukan pungutan liar. Karena hal itu tidak dibenarnya. Taufik memperingatkan setiap pelaku pendidikan untuk mengedepankan kualitas. “Intinya tidak boleh ada satupun siswa yang tidak melanjutkan sekolah dengan alasan ekonomi,” kataTaufik, Selasa (13/7).

Menurutnya, segala bentuk pengeluaran sekolah yang dibebankan kepada orang tua siswa harus tertuang pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) yang baru akan digelar Agustus mendatang. “Pungutan di luar dari RAPBS tidak dibenarkan,” ujar Taufik Yudhi.

Meski begitu, keresahan tetap saja menghinggapi benak orang tua siswa, pada awal berlangsungnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) memang telah dimulai, terutama untuk siswa SD dan SMP di DKI yang tengah mengikuti masa orintasi siswa (MOS).

Keresahan ini secara rutin terjadi setiap tahunnya. Berbagai pengalaman dari orang tua siswa kerap menjadi kontroversi terkait sumbangan ini. “Biasanya di tengah perjalanan kami diminta sumbangan hingga jutaan rupiah dengan berbagai alasan,” ujar WT, salah seorang orang tua siswa SMP di bilangan Jakarta Timur, Selasa (13/7).

Menurut WT, perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) yang akan digelar pihak komite pada Agustus mendatang, justru kerap dijadikan legalitas untuk melakukan pungutan terhadap orang tua siswa. Terlebih bagi mereka yang menyekolahkan anaknya di sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).

Wakil Ketua DPRD DKI, Lulung Lungga, mengatakan berbagai pungutan dengan dalih sumbangan sering kali terjadi di lapangan, yang membebankan orang tua murid. Hal ini membuat Lulung geram dan menghimbau para orang tua berani menolak apa yang diusulkan pihak sekolah dalam rapat RAPBS, sepanjang hal tersebut tidak realistis.

Menurutnya, slogan sekolah gratis hanya omong kosong belaka. “Jika orang tua merasa dirugikan jangan takut untuk menolak. Jika memang sumbangan tersebut bersifat memaksa, kebijakan tersebut telah berubah menjadi pemerasan dan dapat dilaporkan ke lembaga hukum,” tegas Lulung.

Sementara itu anggota Komisi E DPRD DKI, Ashraf Ali, mengaku telah melayangkan surat rekomendasi ke Disdik DKI untuk menghapus segala iuran bulanan yang memberatkan orang tua siswa. Bukan hanya pada sekolah regular namun juga bagi sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).

Alasannya kategori sekolah tersebut ini telah diberikan alokasi anggaran lebih besar disbanding sekolah regular. “Ke depan tidak ada alasan apapun bagi pihak sekolah maupun komite untuk melakukan pemungutan terhadap siswa terutama siswa baru,” tegas Ashraf.

Sedangkan mengenai sumbangan, dewan juga telah mengkonsep mekanisme terkait hal itu. Di antaranya, pemberian sumbangan hanya dapat dilakukan oleh warga di luar sekolah yang peduli akan pendidikan. Selain itu, dalam pelaksanaannya nanti, tidak akan diperkenankan diberikan langsung melalui sekolah bersangkutan. Namun melalui Yayasan BOP yang dibentuk Pemprov DKI. “Intinya pendidikan gratis secara keseluruhan sudah selayaknya dilakukan saat ini,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement