Kamis 08 Jul 2010 04:15 WIB

BPLS Minta Penambangan Pasir di Kali Porong Ditertibkan

Rep: asanhaji/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO--Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) meminta agar  penambangan pasir di Kali Porong SIdoarjo ditertibkan. Sebab, penambangan tersebut dikhawatirkan bisa membahayakan lingkungan, terutama tanggul lumpur lapindo yang dinilai bakal terancam.

‘’Penertiban itu harus segera dilakukan. Sebab, jika tidak nanti dampaknya bisa berbahaya. Apalagi, ini menjelang musim hujan. Kalau banjir, bisa menggerus dinding kali. Itu bisa merusak lingkungan,’’ jela Wakil Humas BPLS, Ahmad Kusaisi, Rabu (7/7).

Dijelaskan dia bahwa penambangan pasir di Kali Porong yang marak itu sebenarnya sudah sempat dibahas antarintansi. Dia sebutkan seperti BBWS Kali Brantas, Dinas ESDM,  Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Perum Jasa Tirta I, Bapel – BPLS dan Camat Jabon.

Kala itu disepakati agar penambangan pasir itu segera dihentikan. Namun, tandas dia, sampai saat ini  penambangan tersebut masih terus berlangsung. Bahkan, penambangan bahan galian Golongan C dengan peralatan mekanik di beberapa lokasi itu juga masih beroperasi.

Dijelaskan dia, bahwa dampak dari penambangan dengan memnggunakan mekanik itu akan membuat tebing Kali Porong semakin tegak. Selain itu, tidak stabil dan bisa rawan longsor. Itu, tegas dia, bisa merembet pada tanggul lumpur, jika debit air sampai meluap. ‘’Kalau kondisinya sudah menjadi begitu, maka bangunan pelindung tebing (revetment) yang dibangun Bapel BPLS, terancam. Sebab, lokasi penambangan itu sangat dekat dengan konstruksi revetment,’’ paparnya.

Menurut dia, jika konstruksi itu sudah tergerus air,  jelas akan runtuh. Makanya, tegas dia,  Pemkab  Sidoarjo dan pengelola Kali Porong diharap segera melakukan penertiban. Sehingga penambangan tersebut bisa ditertibkan. ‘’Apalagi sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang penambangan bahan galian Golongan C di sungai,  termasuk Kali Porong. Yang diizinkan hanya secara manual atau  tradisional,’’ tegasnya.

Menyikapi permitaan tersebut, Kepala Satpol PP Sidoarjo, Fathurrozi menjelaskan bahwa Perda itu diterbitkan Pemprov Jatim. Satpol PP Sidoarjo sebagai penegak Perda dikatakan hanya yang berkaitan Perda Sidoarjo. ‘’Kalau Perda itu diterbitkan Pemprov, tentunya ada surat rekomendasi dari sana untuk melakukan penertiban. Selama tidak ada surat, itu harus dikoordinasikan dulu,’’ pungkasnya didampingi Kabag Humas Pemkab Sidoarjo, Sutjipto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement