Jumat 02 Jul 2010 07:23 WIB

Badan Akreditasi Nasional Mungkin akan Ditambah

Rep: c06/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Kian banyaknya perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermunculan memberikan akses pendidikan bagi peserta didik yang tidak dapat ditampung di perguruan tinggi negeri. Di sisi lain, banyak pula perguruan tinggi swasta yang program studinya belum terakreditasi.

Merujuk pada UU Sisdiknas No 23 tahun 2003 pasal 61 ayat 2 yang menyebutkan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Atinya, akreditasi program studi wajib hukumnya.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, Djoko Santoso, mengatakan banyaknya program studi di PTS yang belum terakreditasi memang menjadi masalah. Namun demikian, pekerjaan untuk mengakreditasi sudah menumpuk disebabkan hanya ada satu badan akreditasi, yakni Badan Akreditasi Nasional (BAN).

“Ya nanti saya kira harus diakreditasi tapi mengingat pekerjaan untuk mengakreditasi hanya oleh BAN dan ribuan yang harus diakreditasi, yang harus dikejar. Kita harus pikir inovasi baru sesuai dengan yang ditulis undang-undang, badan akreditasi bisa lebih dari yang sekarang,” ungkap Djoko saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/7).

Kalaupun tidak membuat badan akreditasi baru, Djoko menjelaskan, prodi di PTS bisa ikut program akreditasi internasional. Salah satu contohnya, program International Standard Organization (ISO) for University. Model ISO bila diterapkan, yakni agar program studi yang ada di perguruan tinggi lebih cepat mendunia dan berdaya saing. Alasannya, parameter-parameter ISO lebih ketat pengukurannya bila dibandingkan dengan elemen-elemen yang tertuang dalam borang akreditasi.

“Akreditasi dari internasional bukan second opinion. Lihat undang-undang, badan akreditasi kan tidak independen dan bisa lebih dari satu,” cetus Djoko.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, sebelumnya mengatakan proses memperoleh status akreditasi tidak akan dipersulit dengan jenjang birokrasi. Dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Akan tetapi, perguruan tinggi yang dimaksud harus menjamin bahwa persyaratan harus terpenuhi seperti kelengkapan fasilitas dan jumlah dosen.

Berdasarkan data Kemendiknas, hingga akhir 2009, baru separuh dari 15.000 program studi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terakreditasi. Sebagian besar program studi yang belum terakreditasi itu ada di perguruan tinggi swasta. Hanya sebagian kecil program studi di perguruan tinggi negeri yang belum terakreditasi, kurang dari 5 persen. Umumnya, yang belum terakreditasi pada perguruan tinggi negeri itu adalah program studi baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement