Senin 28 Jun 2010 21:07 WIB

Penerimaan Siswa SD Harus Bebas Seleksi Akademik

Siswa sekolah dasar.
Foto: dok republika
Siswa sekolah dasar.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG--Penerimaan siswa baru tingkat taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD) dilarang menggunakan seleksi yang bersifat akademik seperti membaca, menulis, dan berhitung.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung, Trie Marhaen Suhardono di Temanggung, Senin (28/6), mengatakan, pada dasarnya tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik (PPD), kecuali jika fasilitas sekolah yang bersangkutan tidak memungkinkan maka perlu dilakukan seleksi.

"Namun, penerimaan peserta didik baru TK dan SD tidak dibenarkan dengan seleksi yang bersifat akademik," katanya.

Kegiatan PPD di Kabupaten Temanggung berlangsung 28 Juni-1 Juli 2010 untuk sekolah negeri dan 28 Juni-2 Juli 2010 bagi sekolah swasta.

Ia mengatakan, PPD harus berpegang pada prinsip objektivitas, yakni PPD baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan. Transparansi, pelaksanaan PPD harus terbuka dan diketahui masyarakat luas termasuk orang tua dan peserta didik sehingga dapat dihindari penyimpangan-penyimpangan.

Selain itu, katanya, akuntabilitas, yakni PPD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik menyangkut prosedur maupun hasilnya.

Trie Marhaen mengatakan, setiap anak usia sekolah yang memenuhi syarat tertentu pada prinsipnya diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan jenis sekolah tertentu.

Ia menuturkan, apabila sekolah mempunyai daya tampung lebih besar dari calon peserta didik yang mendaftar, maka dapat membuka pendaftaran gelombang II dengan batas akhir pendaftaran 12 Juli 2010.

Pendaftaran tingkat SD dan SMP gratis dibiayai menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS), tingkat SMA setinggi-tingginya Rp25 ribu per calon peserta didik, dan SMK yang menyelenggarakan tes khusus maksimal Rp30 ribu, sedangkan yang tidak menyelenggarakan tes khusus sebanyak Rp25 ribu.

"Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tidak dibenarkan membebani uang dalam bentuk apa pun kepada calon peserta didik kecuali uang pendaftaran," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement