Jumat 25 Jun 2010 03:39 WIB

Walhi Lampung Gugat BPN Soal Alih Fungsi Hutan Kota

Rep: mursalin yasland/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menggugat Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Bandar Lampung terkait alih fungsi hutan kota kepada perusahaan pengembang rumah toko dan kantor.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Hendrawan, alih fungsi taman hutan kota Bandar Lampung ini sudah memiliki izin prinsip hak guna bangunan (HGB) dari BPN kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) pada Januari 2010 lalu. "Izin ini melanggar Perda ruang terbuka hijau dan Undang Undang Nomor 26/2007," kata Hendrawan kepada Republika di Bandar Lampung, Kamis (24/6).

Izin prinsip HGB kepada PT HKKB ini rencananya akan dibangun rumah toko dan rumah kantor (ruko/rukan), yang terletak di pusat kota, untuk digunakan selama 20 tahun. Sebelumnya, areal hutan taman kota ini pernah dikuasai PT Way Halim Permai (WHP), namun telah berakhir pada tahun 2001. PT WHP ini juga pengembang perumahan di wilayah taman hutan kota tersebut.

Hendrawan menegaskan kota Bandar Lampung berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 dan Perda Nomor 4 Tahun 2004, diamanatkan untuk mengalokasikan lahan terbuka hijau seluasa 30 persen. Namun, kata dia, Pemkot Bandar Lampung baru mampu menyediakan 21 persen.

"Lahan terbuka hijau 21 persen ini saja, mau dialihfungsikan lagi kepada swasta lewat HGB, jelas akan mengurangi lahan terbuka hijau. Ini melanggar dan artinya Pemkot tidak peduli lingkungan," ujar dia.

Walhi juga mensinyalir ada kesepakatan "di bawah tangan" antara PT WHP dan PT HKKB dengan keluarnya izin prinsip HGB dari BPN setempat. Menurut Hendrawan, PT WHP menguasai 12,6 hektare lahan hutan taman kota dan telah berakhir 2001. Sepanjang saat itu hingga 2010, kata dia, seharusnya hutan kota (lahan terbukan hijau) itu dikembalikan ke negara (pemkot), bukan malah diserahkan swasta lagi.

Terkait dengan kasus ini, Walhi telah mengadakan dengar pendapat dengan DPRD setempat, dan hasil telah diketahui bahwa hutan taman kota itu adalah lahan terbuka hijau dan tidak boleh dialihfungsikan kepada siapa pun, kecuali pemkot.

Untuk itu, Walhi telah memberika kuasa penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung untuk memproses kasus perdata ini kepada lembaga berwenang. "Kami sudah kuasakan ke LBH. Kawan-kawan di sana yang akan menggugatnya," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement