Selasa 22 Jun 2010 05:30 WIB

MLM Syariah Dinilai Sebagai Solusi Tekan Penipuan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia menyatakan, kehadiran bisnis Multi Level Marketing (MLM) MLM Syariah merupakan solusi dari banyaknya praktek penipuan berkedok MLM maupun bisnis riba lainnya.Ketua MUI, KH. Amidan, di Jakarta, Senin, mengatakan, MLM Syariah melarang up line memperolah keuntungan secara pasif dari kerja keras down line.  "Dengan begitu, kepentingan memberi lebih terproteksi dari praktek penipuan berkedok MLM," katanya dalam penyerahan sertifikasi MLM syariah kepada PT.K-Link Indonesia.

Dia menegaskan, bisnis Multi Level Marketing (MLM) bersifat halal sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.  Jika dikelola dengan baik, tambahnya, MLM memiliki banyak kemaslahatan bagi umat selain memperkuat struktur ekonomi kaum muslim.

Model bisnisnya yang mensyaratkan adanya interaksi secara langsung dinilainya dapat menjadi cara untuk memperkuat silaturahmi. Menurut Amidan, MLM Syariah memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki MLM konvensional, antara lain mengangkat derajat ekonomi umat melalui bisnis yang sesuai prinsip syariat Islam.

"Selain itu, konsumen akan terjamin dalam menggunakan produk-produk dan praktek bisnis yang halal," katanya.

Lebih lanjut Amidan mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak praktek bisnis money game, berkedok MLM, apalagi MUI telah mengharamkan bisnis money game. Sementara itu, Dewan Syarih Nasional (DSN) MUI telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat MLM Syariah.

Anggota Badan Pengurus Harian DSN, Ichwan Sam, mengatakan, untuk memperoleh sertifikasi syariah, sebuah perusahaan MLM harus dapat membuktikan bahwa produk yang dijualnya halal dan thayib (berkualitas) serta menjauhi syubhat (sesuatu yang masih meragukan).  Selain itu, perusahaan MLM tersebut juga harus menerapkan praktek bisnis yang sesuai syariah, yakni sistem akad jual belinya sesuai hukum Islam dan struktur manajemennya memiliki Dewan pengawas yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi. "Syarat yang dikeluarkan MUI sangat ketat, sehingga banyak perusahaan yang tidak lulus uji," katanya.

Presiden Direktur PT.K-Link Nusantara, Mohamad Radzi, menyatakan, lisensi MLM Syariah yang diperolehnya diyakini akan berdampak besar bagi peningkatan kinerja perusahaannya. Radzi optimis jumlah anggota dan omzet produk-produk K-Link Indonesia akan meningkat pesat karena adanya kepastian bahwa produk yang diperdagangkan halal dan prinsip usahanya tidak eksploitatif.

Saat ini, K-Link Indonesia telah membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang didalamnya beranggotakan para ulama untuk memastikan bahwa prinsip usahanya sesuai Syariah Islam.  Pada 2010 jumlah member K-Link Indonesia tercatat telah mencapai 2 juta orang dengan perputaran omzet rata-rata tak kurang dari Rp100 miliar per bulan.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement