Kamis 03 Jun 2010 05:23 WIB

Wakaf Uang Berjangka di Bank Syariah Perlu Penjaminan

Rep: Yogie Respati/ Red: Budi Raharjo
Wakaf
Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakaf selama ini diketahui merupakan investasi sosial yang dapat dimanfaatkan untuk selamanya. Namun dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, wakaf dapat pula dilakukan secara berjangka dalam waktu tertentu.

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mustafa Edwin Nasution, mengatakan dalam peraturan yang ada wakaf berjangka memang dapat dilakukan. ''Umumnya saat ini wakaf yang ada tidak berjangka. Wakaf uang di bank syariah juga bisa dilakukan berjangka, tetapi untuk wakaf uang ini juga perlu ada penjaminan,'' katanya kepada Republika, Rabu (2/6).

Ia menuturkan, penjaminan diperlukan untuk meminimalisir risiko jika suatu hal terjadi di bank syariah karena pokok wakaf tidak boleh berkurang. Dalam pasal 27 PP No 42 disebutkan pada saat jangka waktu wakaf berakhir, nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada wakif.

Mustafa menyatakan, wakaf berjangka juga memungkinkan untuk penempatan dana haji calon jamaah yang telah mendapat porsi haji melalui bank syariah. Namun, tambah dia, di tahap awal ini untuk sementara wakaf uang hanya bisa ditanamkan di produk perbankan syariah yang harus ada jaminan.

''Saat ini BWI sedang membahas untuk penjaminan risiko, jaga-jaga jika bank kolaps. Salah satu yang kita mulai bahas adalah membuat sistem seperti pengumpulan dana wakaf produktif dan dari sejumlah hasil yang diperoleh dari wakaf produktif, dananya untuk penjaminan risiko,'' jelas Mustafa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement