Sabtu 10 Apr 2010 01:40 WIB

Sebagian Besar Air Sungai di Jakarta Tergolong Pencemaran Berat

Rep: c22/ Red: Ririn Sjafriani

 

JAKARTA--Pencemaran sungai di Jakarta dari tahun ke tahun semakin tinggi. Sebanyak 13 sungai di Jakarta tercemar akibat buangan domestik dan industri.

Data dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta pada 2006 menunjukkan pencemaran air sungai mencapai 78% yang tergolong pencemaran berat. M. Sofwan Lutfie, Ketua Paguyuban Masyarakat Peduli Lingkungan, Jakarta Barat mengatakan dampak pengolahan air limbah yang tidak memadai menyebabkan pencemaran bakteri E. Coli dan Coliform.

 

Kedua bakteri itu sering dijadikan indikator sanitasi, yaitu bakteri yang keberadaannya berasal dari kotoran manusia. “Di Provinsi DKI Jakarta, pencemaran itu sudah mencapai sekitar 85%,” ujarnya. Dengan kata lain, pencemaran sungai di Jakarta masih banyak disebabkan warga Jakarta yang masih membuang kotorannya ke sungai.

 

Padahal, Pergub Nomor 12 tahun 2005 jelas menyatakan bahwa Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah upaya memperbaiki kuaitas air yang berasal dari kegiatan rumah tangga / perkantoran sehingga layak untuk dibuang ke saluran kota/ drainase.

Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari kegiatan rumah, perumahan, rumah susun, apartemen, perkantoran, rumah dan kantor, rumah dan toko, rumah sakit, mall, pasar swalayan, balai pertemuan, hotel, industri, sekolah, baik berupa grey water (air bekas) ataupun black Water (air kotor/tinja). Tatiek Fauzi Bowo, sempat berujar untuk melakukan perbaikan sanitasi atau kebersihan dalam lingkup RT, sehingga terbentuk pola hidup bersih sehat (PHBS) di masyarakat.

 

Namun, menurut Lutfi, masyarakat masih banyak yang tidak memperhatikan pengolahan air limbah domestiknya. “Misalnya saja pengadaan septik tank yang masih minim,” ujarnya. Ia memberikan contoh di Rw 04 Kedoya Utara yang juga tempatnya mengabdi sebagai ketua Rw setempat. “Awalnya, daerah kami salurannya masih banyak yang berbentuk tanah dan gersang,” katanya.

Dalam waktu sekitar lima sampai enam bulan, ia pun mencarikan solusi setelah sebelumnya mendengar dan menampung aspirasi warga. “Akhirnya kita buat sanitasi yang memadai agar limbah domestik bisa mengalir dan tidak mencemari lingkungan, misalnya dengan pembuatan septik tank,” jelas Lutfi.

 

Dilain pihak, air limbah domestik dari loundry (pencucian) juga terbilang tak sedikit. Hal tersebut diungkapkan Dulles Manurung, Kasubid Fasilitasi Penyelesaian sengketa Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat.

Ia mengatakan kategori limbah domestik juga memperhatikan bahan kimia yang dipakai. “Kalau hanya pakai deterjen itu termasuk limban domestik. Tapi kalau dipakai bahan pewarna dan yang lain maka masuk limbah industri,” ujarnya pada Jumat (9/4).

 

Dalam catatannya, ada empat dari tujuh perusahaan loundry di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk yang mencemari lingkungan. Rencananya mereka akan diproses ke pengadilan dan terancam dengan pasal berlapis dengan hukuman mencapai 20 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement