Jumat 25 Nov 2022 17:12 WIB

Bantahan dan Alibi Kabareskrim Soal Setoran Uang Tambang Ilegal Batubara

Agus menyebut Hendra Kurniawan dan Sambo sedang melakukan pengalihan isu.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, belakangan terseret isu dugaan aliran dana setoran tambang ilegal Batubara di Kalimantan yang diungkap oleh Ismail Bolong. Agus membantah isu itu. (ilustrasi)
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, belakangan terseret isu dugaan aliran dana setoran tambang ilegal Batubara di Kalimantan yang diungkap oleh Ismail Bolong. Agus membantah isu itu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Haura Hafizhah

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto membantah tuduhan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo tentang dirinya yang menerima setoran-setoran uang tambang batubara ilegal di Kalimantan. Jenderal bintang tiga di kepolisian itu malah balas menuding Hendra dan Sambo yang ada main dengan para pebisnis tambang ilegal.

Baca Juga

“Jangan-jangan mereka yang terima (uang),” kata Agus lewat pesan singkatnya, Jumat (25/11/2022).

Agus juga meminta wartawan untuk menelisik tentang reputasi kepribadian Hendra dan Sambo saat menjabat di kepolisian. Hendra adalah mantan Kepala Biro Paminal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Sedangkan Sambo adalah mantan Kepala Divisi Propam dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

 

Diketahui, Hendra dan Sambo sudah resmi dipecat dari Polri lantaran terlibat dalam rangkaian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Keduanya pun saat ini menjadi terdakwa.

Hendra menjadi terdakwa terkait obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Dan Sambo menjadi terdakwa utama pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas di Duren Tiga 46 di Jakarta Selatan (Jaksel), pada 8 Juli 2022.  

Menurut Agus, pernyataan-pernyataan dua pecatan Polri tersebut cuma mencari simpati untuk menutup-nutupi kasus pidana berat yang sedang menjerat keduanya. “Mereka cuma melempar masalah untuk mengalihkan isu terhadap mereka saja,” sambung Agus.

Agus menembahkan, tuduhan tentang penerimaan uang Rp 6 miliar itu sudah ada sejak Februari-Maret 2022. Ia mengetahui itu dari sebaran testimoni video yang dibuat Ismail Bolong, mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ismail Bolong adalah pebisnis tambang batubara ilegal yang pada saat itu juga dalam penyelidikan Divisi Propam lantaran dituding memberikan uang-uang setoran ke sejumlah petinggi di Mabes Polri. Nama Agus Andrianto, disebut menerima uang dari Ismail Bolong sepanjang September sampai November 2021.

Total uang yang disebut diterima Agus mencapai Rp 6 miliar. Akan tetapi, Agus mempertanyakan hasil penyelidikan tersebut yang tak berlanjut ke proses penyidikan.

“Kalau waktu itu memang benar, kenapa kok dilepas?,” kata Agus.

Belakangan Agus mengatakan, pembuat testimoni tersebut, Ismail Bolong, menarik pengakuannya. Dan mengatakan testimoni awal tentang pemberian kepada Kabareskrim karena diperintah dan dalam tekanan dari Hendra dan Sambo.

“Itu (testimoni) juga sudah diklarifikasi karena adanya alasan yang dipaksa,” kata Agus.

Karena itu Agus mengatakan, pemaksaan untuk membuat pengakuan tersebut, menurutnya sudah ada terjadi pembuatan skenario untuk menjadikan nama dan jabatannya sebagai target. “Coba tanya ke jajaran anggota tentang kelakuan HK dan FS. Mereka cuma melempar batu untuk mengalihkan isu mereka sendiri,” ujar Agus menambahkan.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, sebelumnya menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menekan atau memaksa Ismail Bolong untuk membuat testimoni uang setoran.

"Mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan atau intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batubara ilegal, itu cerita ngarang, itu semua ucapan IB dalam kondisi mabuk,” tegas Henry, Kamis (10/11/2022).

Menurut Henry, Ismail Bolong membuat video testimoni itu setelah yang bersangkutan selesai memberikan keterangan dalam berita acara interogasi yang ditanda tanganinya. Disebutnya, video tersebut dibuat secara sadar serta tanpa paksaan, dan dibuat untuk menguatkan.

"Dengan tujuan untuk saling menguatkan keterangan satu sama lainnya dalam memenuhi bukti permulaan yang cukup," ungkap Henry.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement