Kamis 24 Jun 2021 16:19 WIB

Pansus Libatkan 18 Kementerian Bahas RUU Otsus Papua

Pelibatan 18 kementerian dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komaruddin Watubun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/6).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komaruddin Watubun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 bakal melibatkan 18 kementerian dalam pembahasannya nanti. Pembahasan revisi UU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua ini selanjutnya akan dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) DPR.

"Jadi saya minta persetujuan dari rapat untuk kita akan mengundang (kementerian/lembaga) lain juga terlibat dalam pembahasan selanjutnya," ujar Ketua panitia khusus (Pansus) RUU Otsus Papua Komarudin Watubun di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/6).

Pelibatan 18 kementerian ini, bertujuan agar adanya perbaikan implementasi UU Otsus Papua yang nantinya akan disahkan. Komarudin menegaskan, semua amanah amendemen dalam Otsus Papua harus dilaksanakan dengan baik.

"Jangan undang-undang ini, pasal-pasal ini sudah bagus-bagus, tapi dari tahun ke tahun di situ tanpa dilaksanakan," ujar Komarudin.

Nantinya, pelibatan 18 kementerian akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Rencananya, rapat Panja RUU Otsus Papua akan segera dilaksanakan paling lambat sebelum 5 Juli mendatang.

"Pak Mendagri sampaikan surat kepada mereka supaya tidak ada alasan tidak hadir. Harus mewakilkan orang atau menteri yang langsung hadir," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Berikut 18 kementerian yang akan dilibatkan dalam pembahasan RUU Otsus Papua:

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Hukum dan HAM

3. Kementerian Keuangan

4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

5. Kementerian Kesehatan

6. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

8. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

9. Kementerian Investasi

10. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (PDTT)

11. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

12. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)

13. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

14. Kementerian Perdagangan

15. Kementerian Perhubungan

16. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

17. Kementerian Agama

18. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement