Selasa 18 May 2021 08:35 WIB

DPR Minta BNPB Masuk Undang-Undang

Namun, pemerintah tak mencantumkan kelembagaan BNPB dalam daftar inventaris masalah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) antara DPR dan pemerintah diakui masih mentok pada nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). DPR ngotot revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memasukkan nomenklatur BNPB. Namun, pemerintah diketahui tidak mencantumkan kelembagaan BNPB dalam daftar inventaris masalah RUU PB. Wakil Ketua Komisi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement