Rabu 12 May 2021 12:03 WIB

Warga Diminta Patuhi Aturan Pembatasan Wisata Saat Libur

Warga diminta berwisata secara aman dengan mematuhi protokol kesehatan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pengunjung bersepeda di objek wisata Lembah Harau, Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat, Ahad (9/5). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno meminta masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terkait pembatasan wisata saat libur lebaran.
Foto: ANTARA /Iggoy el Fitra
Pengunjung bersepeda di objek wisata Lembah Harau, Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat, Ahad (9/5). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno meminta masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terkait pembatasan wisata saat libur lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno meminta masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terkait pembatasan wisata saat libur lebaran. Hal tersebut guna melindungi masyarakat itu sendiri dari potensi penyebaran Covid-19.

"Masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik dan seandainya tempat wisata di daerah itu dibuka, maka berwisatalah dengan menerapkan protokol yang ketat dan disiplin, serta taat kepada aturan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19, untuk berwisata secara aman dan disiplin," kata Sandiaga, Rabu (12/5).

Baca Juga

Sandiaga sebelumnya telah meninjau beberapa destinasi wisata di DKI Jakarta guna memastikan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata saat libur lebaran. Peninjauan tersebut dilakukan terkait aturan pembatasan kapasitas destinasi wisata di berbagai daerah salah satunya di DKI Jakarta dengan dikeluarkannya aturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut membatasi jumlah pengunjung tempat wisata di DKI Jakarta maksimal 30 persen selama libur lebaran pada 12-16 Mei 2021.

Menparekraf melihat langsung prosedur dan alur pengaturan carrying capacity di kawasan Ancol yang dilakukan secara digital. Wisatawan yang ingin berwisata dibatasi jumlahnya hanya 30 persen dari daya dukung dan harus melakukan registrasi secara online sebelum datang berwisata.

"Saya meninjau beberapa lokasi yang ada di Ancol. Penerapan jumlah pengunjung sebesar 30 persen sudah dipatuhi secara ketat dan disiplin. Terlihat untuk masuk ke kawasan Ancol ini harus memesan secara daring dan melakukan registrasi secara online dan harus menunjukan KTP DKI. Setelah masuk kita lihat penerapan 3M dijaga, ada juga fasilitas testing yang menggunakan Genose," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan imbauan mengenai pembatasan jumlah tempat pengunjung di destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan rumah makan. Disebutkan bahwa jumlah pengunjung tempat wisata dibatasi maksimal hanya 30 persen. Pembatasan serupa juga diterapkan untuk pengunjung mal, rumah makan, dan bioskop.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata atau tempat rekreasi diharapkan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye, aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Anies dalam aturannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement