Rabu 07 Apr 2021 15:03 WIB

Ditjen Imigrasi Akui Paspor AS Milik Orient tidak Terdeteksi

Warga negara Amerika Serikat Orient P Riwu Kore terpilih menjadi bupati di NTT.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga negara Amerika Serikat Orient P Riwu Kore terpilih sebagai bupati, dan kemenangannya digugat ke MK.
Foto: Infografis Republika.co.id
Warga negara Amerika Serikat Orient P Riwu Kore terpilih sebagai bupati, dan kemenangannya digugat ke MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui, tidak mendeteksi paspor Amerika Serikat (AS) yang dimiliki oleh Orient P Riwu Kore. Orien yang berstatus warga negara Amerika Serikat terpilih sebagai bupati dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Selama paspor asing tidak digunakan atau tercatat di perlintasan, kami tidak bisa mendeteksi yang bersangkutan menggunakan paspor lain selain paspor Indonesia," kata Kasi Penelaah Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ruri Hariri Roesman dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Sabu Raijua di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (7/4).

Apalagi, lanjut dia, Orient tidak memberikan keterangan kepada petugas bahwa pernah atau telah memperoleh kewarganegaraan AS saat mendapatkan paspor Indonesia. Orient diketahui terakhir kali masuk Indonesia pada 16 Juli 2020 pukul 23.28 WIBmenggunakan paspor Indonesia dengan nomor X746666 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta P

aspor itu berlaku hingga 1 April 2024 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 1 April 2019. Penerbitan paspor tersebut sebagai pengganti dari surat perjalananan laksana paspor sebelumnya yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles.

Dalam sidang, hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih menanyakan saat paspor dikeluarkan apakah Dirjen Imigrasi mengetahui yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda atau tidak. Ruri mengatakan, Orient menggunakan surat perjalanan laksana paspor sebagai warga negara Indonesia sehingga dikeluarkan lah dokumen tersebut.

Kemudian, hakim Enny kembali menanyakan data di keimigrasian terkait penggunaan paspor AS Orient ada atau tidak. Hanya saja, Ruri mengaku tidak bisa menjawab karena keterbatasan wewenang. "Mohon izin ibu ada keterbatasan kami untuk menjawab karena itu bagian di perlintasan lalu lintas," jawab Ruri.

Dalam sengketa pilkada Sabu Raijua di MK, diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba yang menilai KPU setempat tidak cermat sehingga meloloskan Orient Riwu Kore sebagai calon bupati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement