Jumat 02 Apr 2021 10:50 WIB

MAKI Gugat Praperadilan Batalkan SP3 Perkara BLBI

MAKI kira SP3 BLBI mulanya April Mop dari KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
MAKI akan menggugat karena KPK mengentikan penyidikan terhadap kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
MAKI akan menggugat karena KPK mengentikan penyidikan terhadap kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman memastikan akan segera mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI menggugat karena KPK mengentikan penyidikan terhadap kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Lembaga antirasuah itu beralasan tidak bisa memenuhi syarat adanya tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara dalam perkara tersebut. "Kami berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terkait SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/4).

Baca Juga

Gugatan ini, lanjut Boyamin, akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021. Boyamin mengaku tadinya berharap  SP3 ini adalah bentuk April Mop yang atau prank dari KPK. Diketahui pengumuman resmi atas SP3 perkara BLBI tepat pada tanggal 1 April 2020.

"Namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," selorohnya.

 

Diketahui, ini merupakan kali pertama KPK mengeluarkan SP3 sejak diberlakukannya UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi. Alex mengatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement