Selasa 09 Mar 2021 13:14 WIB

KKP Permudah Ekspor Produk Perikanan ke Singapura dan Austra

Singapura termasuk salah satu tujuan ekspor produk perikanan Indonesia.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang memilah ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan terobosan dengan mempermudah ekspor produk perikanan dari Manado ke Singapura.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Pedagang memilah ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan terobosan dengan mempermudah ekspor produk perikanan dari Manado ke Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan terobosan dengan mempermudah ekspor produk perikanan dari Manado ke Singapura. Kemudahan ini bertujuan mendukung tumbuhnya industri perikanan dalam negeri sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Peresmian direct-call dari Manado ke Singapura ini berlangsung di Bandara Samratulangi, Senin (8/3). Sebanyak 4,2 ton tuna yang diterbangkan ke negara tetangga tersebut, dihasilkan delapan pelaku usaha di Sulawesi Utara.

Baca Juga

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina menilai, adanya direct call ekspor Manado-Jepang dan sekarang Manado-Singapura menjadi kabar gembira bagi stakeholder, khususnya pelaku usaha perikanan di Sulawesi Utara.

"Singapura termasuk salah satu tujuan ekspor produk perikanan Sulut, pada tahun 2020 volume ekspor mencapai 128.523 kg dengan nilai 1,1 juta dolar AS," ujar Rina saat peluncuran direct call Manado-Singapura.

Dari data lalu lintas ekspor, selama 2020 nilai ekspor komoditas perikanan provinsi Sulawesi Utara mencapai 132,6 juta dolar AS atau Rp 1,9 triliun dengan total volume 24,1 juta kilogram. Produk perikanan Sulawesi Utara telah diekspor ke 29 negara.

Sedangkan komoditas perikanan yang rutin dikirim ke Singapura di antaranya fresh tuna, frozen tuna, lobster air tawar, ikan betutu, ikan hias air laut, teripang dan berbagai komoditas perikanan lain bernilai ekonomis tinggi.

Rina berharap, direct call ini bisa meningkatkan produksi dan nilai ekspor komoditas perikanan Sulawesi Utara, lantaran prosesnya menjadi lebih cepat. Jika sebelumnya via Jakarta membutuhkan waktu sekira 8-12 jam, direct call ini memangkas waktu hingga menjadi 3,5 jam.

Kemudian dari sisi biaya pengiriman juga menjadi lebih murah. Jika via Jakarta sebesar Rp 32 ribu sampai Rp 34 ribu per kilogram, dengan direct call ekspor bisa direduksi menjadi Rp 23 ribu hingga Rp 25 ribu per kilogram.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement