Ahad 21 Feb 2021 17:30 WIB

BPJPH Bantu 3200 UMK Sertifikasi Halal

UMK yang mendapatkan sertifikasi halal ini beromzet di bawah Rp 1 miliar.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Petugas membersihkan kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta . ilustrasi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas membersihkan kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta . ilustrasi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membantu Usaha Mikro Kecil (UMK) mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Inisiatif ini dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Sepanjang 2020 lalu, Kepala BPJPH Sukoso menyampaikan, sertifikasi berbiaya Rp0 ini telah diberikan kepada setidaknya 3.200 UMK yang tersebar di 20 provinsi. Adapun UMK yang mendapatkan sertifikasi halal ini beromzet di bawah Rp 1 miliar. 

Baca Juga

"BPJPH mengalokasikan anggaran untuk bimtek (bimbingan teknis), audit halal oleh LPPOM MUI dan biaya sidang fatwa MUI. Semua ini diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH dg LPPOM MUI," kata Sukoso kepada Republika, Ahad (21/2). 

Melalui inisiatif tersebut, Sukoso berharap jumlah pelaku usaha dari kalangan UMK yang menerima bantuan sertifikasi halal berbiaya Rp 0 akan meningkat pada 2021. Sukoso berharap wilayah sebaran yang menerima bantuan sertifikat halal tersebut juga semakin meluas.  

Sukoso menambahkan, BPJPH saat ini sedang berupaya mengajukan anggaran sertifikasi halal bagi UMK ke DPR RI dan Kementerian Keuangan. Secara umum, kepastian mengenai tarif sertifikasi halal masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan.

Seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Sukoso berharap PMK Tarif Layanan bisa segera dikeluarkan. Menurut Sukoso, BPJPH harus tunduk terhadap sistem Badan Layanan Umum (BLU) sesuai pasal 45 dari UU 33 Jaminan Produk Halal.

"Untuk tarif, karena BLU ya harus tunduk peraturan tentang BLU, diatur dalam PMK, kemudian diterjemahkan dalam peraturan Kepala BPJPH. Jadi peraturan tarif yang dikeluarkan Kepala BPJPH harus menunggu keluarnya PMK," tutup Sukoso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement